Dua Klub Malam Dirazia, Dua Pengunjung Positif Narkoba
Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya (BNNK) dan Satpol PP Surabaya, bersama Polri, merazia tempat hiburan malam atau rumah hiburan umum (RHU), Sabtu (15/6) dini hari.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya (BNNK) dan Satpol PP Surabaya, bersama Polri, merazia tempat hiburan malam atau rumah hiburan umum (RHU), Sabtu (15/6) dini hari.
Razia gabungan tersebut menyasar dua lokasi rumah hiburan umum di wilayah Surabaya Timur. Target pengguna dan pengedar narkoba. Selain menyasar pengguna narkotika, petugas Satpol PP Surabaya mencari celah dimana tempat usaha diketahui izin usaha hiburan pariwisata tidak lengkap. Dua tempat yang dijadikan target razia adalah Club Blue Anggel dan Real X.
Operasi gabungan ini merupakan bentuk upaya pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam di wilayah Kota Surabaya yang rawan akan penyalahgunaan narkotika. Serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Humas BNNK Surabaya Singgih Widi Pratomo menuturkan, test urine (screening) di dua tempat RHU telah dilaksanakan sebanyak 137 orang. Pada lokasi pertama, sebanyak 75 orang serta pada lokasi kedua terdapat 62 orang.
“Kami temukan di lokasi pertama, satu orang positif metampetamin dan amphetamin. Satu orang positif metampetamin, serta dua orang positif benzodiazepine, yang mana benzodiazepine itu obat dari resep dokter. Sehingga yang kami amankan di BNN Kota Surabaya yang positif narkotika, yaitu dua orang pengunjung,” kata Singgih.
Lebih lanjut, Singgih menuturkan, di lokasi kedua, petugas menemukan hasil tes urine satu pengunjung dengan hasil positif benzodiazepine. “Untuk lokasi kedua, satu orang kami temukan mengonsumsi benzodiazepine. Pegunjung mengonsumsi obat penenang tersebut dari dokter spesialis jiwa,” imbuhnya.
Selanjutnya, Singgih mengatakan, kedua pengunjung yang kedapatan positif mengonsumsi narkoba akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk pengunjung yang kami amankan ini, akan kami lakukan pemetaan untuk pengembangan untuk pemutusan jaringan narkotika,” kata Singgih.
Singgih juga mengatakan, razia ke tempat RHU tersebut akan dilakukan secara berkala dibeberapa RHU di kota Surabaya. “Ini akan dilakukan secara berkala, sebagai bentuk upaya pencegahan. Terutama terkait dengan pelaksanaan P4GN, yakni pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Kota Surabaya,” pungkasnya.
Sedangkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Yudhistira mengatakan, pihaknya menggelar giat razia RHU tak hanya menyasar pada penyalahgunaan narkotika saja. Namun juga melakukan pengawasan anak-anak dibawah umur.
“Pengawasan hari ini menindaklanjuti dari pengawasan sebelumnya, terutama terhadap tempat hiburan malam. Kita juga melakukan pengawasan terhadap anak dibawah umur dan pengunjung yang tidak membawa kartu identitas,” kata Yudhistira.
Yudhis menjelaskan, pihaknya bersama petugas gabungnan melakukan pengecekan kartu identitas para pengunjung, yakni KTP. “Untuk para pengunjung yang tidak membawa kartu identitas, dan anak dibawah umur, kita berikan edukasi kepada mereka. Juga kepada manajemen rumah hiburan perihal kartu identitas dan usia dibawah umur,” jelas Yudhistira.
Yudhis mengatakan, hasil razia pada lokasi RHU pertama, yakni wilayah Kecamatan Tenggilis Mejoyo, terdapat enam anak dibawah umur. “Kami temukan enam anak dibawah umur, serta satu orang tidak membawa kartu identitas,” kata Yudhistira.
Dirinya menambahkan, pada lokasi kedua, yakni wilayah Kecamatan Mulyorejo petugas mendapati satu orang tidak membawa KTP. “Ada satu orang pengunjung tidak membawa KTP, untuk yang dibawah umur nihil,” tutupnya.(yan/rd)