Dua Maling Burung Kenari Dihukum Penjara

Dua Maling Burung Kenari Dihukum Penjara
Terdakwa Abdul Azis alias Wahing dan terdakwa Agus Didik Basori saat mendengarkan pembacaan putusan. Agus Suprianto/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIAN BANGSA - Terdakwa Abdul Aziz alias Wahing (31), warga Dusun-Desa Simolawang RT 03, RW 01, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dan rekannya Agus Didik Basori (36) warga Pasuruan, tinggal di Lingkungan Randekan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, terbukti mencuri seekor burung kenari milik Hasan. Mereka pasrah divonis hakim PN Mojokerto masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan kurungan dikurangi massa tahanan, Senin (10/2).

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Waloyo dengan didampingi Hakim Anggota Juplis S Pangsariang dan Andinaimmi dinilai lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU Juni Wahyuningsih

Terdakwa yang melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP karena melakukan tindak pidana pencurian seekor burung kenari pada tanggal 8 Agustus 2019 silam. Pencurian dilakukan di rumah Hasan, warga Simolawang, Puri, Kabupaten Mojokerto.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Nurwa Indah menerima putusan tersebut. "Kami menerima putusan tersebut yang mulia," katanya. Demikian pula JPU juga mengamininya. Sementara itu, barang bukti dikembalikan pada pemiliknya (gus/rd)