Dua Minggu Ringkus 53 Tersangka Narkoba
53 tersangka kasus narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - 53 tersangka kasus narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Seluruh tersangka tersebut dirilis pada Selasa (29/8) di Polresta Sidoarjo dengan barang bukti sebesar 972,67 gram.
Di antaranya terdapat empat tersangka dengan barang bukti yang cukup besar. Tersangka tersebut berinsial SDR (29), AGP (40), ARD (25), dan MA (33)dengan membawa total 720 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Dari seluruh tersangka terdapat 45 kasus, terdiri dari 51 pengedar dan dua pemakai. Pelaku diamankan oleh masing-masing polsek seluruh Kabupaten Sidoarjo. "Awalnya saya dari Malang berdua disuruh mengambil pesanan, mengambil di Balongbendo menggunakan mobil," ujar pelaku AGP.
Pelaku dengan barang bukti besar tersebut, membawa mobil dari Malang ke Krian. Kemudian diarahkan menunggu share lokasi selanjutnya. "Saya cuman ambil dan mengantar," ujar AGP.
Ia mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 2 Juta satu kali transaksi. Lantas ia sudah melakukan hal ini dua kali. "Yang pertama tidak berhasil dan yang kedua ini saya bertransaksi menggunakan WhatsApp," imbuhnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dari seluruh jajaran polsek di Sidoarjo selama 12 hari mulai (14-25/8) berhasil menangkap pelaku dengan kasus narkoba.
"Terdapat empat kasus target operasi (TO) dan lainnya adalah non-TO. Keseluruhan ini merupakan yang dikerjakan oleh polsek jajaran yang ada di Polresta Sidoarjo," ujar Kusumo.
Menurutnya, dari total seluruhnya ada tersangka dengan barang bukti yang lumayan besar. "Antarkota dari Malang ke Balongbendo barang buktinya sebesar 720 gram sabu-sabu yang siap edar," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa secara keseluruhan barang bukti narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 972,96 gram. Lalu obat keras berbahaya berjenis pil dobel L sebanyak 250.190 butir, satu unit Honda Brio nopol N 1303 JO.
"Selain itu, ada 11 unit sepeda motor, HP 40 buah dan uang tunai sebesar Rp 2,2 juta. Jadi sekali lagi kita tidak tebang pilih, tidak pandang bulu. Apabila memang ada diketahui penyalahgunaan, tentu akan kami tindak tegas," tegasnya.
Terkait dengan penangkapan para tersangka bermacam-macam. Ada yang di rumah sedang menggunakan, ada sedang di jalan, ada yang membawa barang.
"Bahwa sebagian besar akan dikonsumsi di Sidoarjo sendiri dan ada yang dibawa ke Malang. Total barang bukti seharga Rp 5-10 miliar untuk jenis-jenis barang bukti tersebut," paparnya.
Kusumo menegaskan, pasal yang dipersangkankan kepada para tersangka adalah pasal 435 UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. "Dan juga kaitan dengan narkotika pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup," pungkasnya. (cat/rd)