Dua Pelaku Perampasan HP Bersajam Dibekuk Polisi
Polsek Bubutan menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan, yaitu Moch Saini (34), warga Jalan Bulak Banteng dan Achmad Dani (33) warga Jalan Benteng Dalam, Surabaya.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Polsek Bubutan menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan, yaitu Moch Saini (34), warga Jalan Bulak Banteng dan Achmad Dani (33) warga Jalan Benteng Dalam, Surabaya.
Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan sajam jenis pisau penghabisan pada Selasa (26/3) lalu, sekitar pukul 00.55 WIB di Jalan Embong Malang Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan Iptu Vian mengatakan, mereka ditangkap saat akan melarikan diri setelah berhasil merampas handphone milik kedua korban yang sedang bermain ke Kota Surabaya. “Selain itu, kami juga berhasil mengamankan pisau penghabisan yang dimiliki pelaku ,” ujarnya, Kamis (4/4).
Selama melakukan aksinya, kedua tersangka mengendarai sepeda motor Honda PCX merah tanpa menggunakan plat nomor kendaraan. Mereka membawa senjata sajam yang diselipkan di dalam baju.
Pelaku mencari target yang sedang membawa handphone di jalanan dan lengah. Setidaknya beberapa tempat telah dijarahnya untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau perampasan. Di antaranya di daerah perkotaan Jalan Gubernur Suryo, Jalan Embong Malang, dan Jalan Tunjungan Plaza, Surabaya.
Handphone korban yang telah berhasil dicuri antara lain milik Dimas Leon Fadillah, warga Mojolangu, Malang dan Sella Dyah Purnomoningrum, warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Kerugian yang dialami masing-masing korban senilai Rp 3,5 juta untuk HP Samsung milik Dimas, dan Rp 10,5 juta untuk HP iPhone milik Sella Dyah.
Selama pemeriksaan yang dilakukan oleh Polsek Bubutan, kedua pelaku mengaku setidaknya sudah 10 kali melakukan aksi yang sama. Pihak Polsek Bubutan selain menangkap dua pelaku, juga mengamankan barang bukti sarana senjata tajam dan barang bukti handphone hasil perampasan.(yan/rd)