Dua Pengedar Ganja Online Ditangkap
Merasa aman bertransaksi ganja melalui media sosial sehingga AJ dan EM melakukan peredaran ganja yang dibeli dengan sistem online.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Merasa aman bertransaksi ganja melalui media sosial sehingga AJ dan EM melakukan peredaran ganja yang dibeli dengan sistem online. Kedua pelaku adalah warga musiman yang tinggal sementara di Jalan Simokerto Permai, Surabaya.
Saat ditangkap di kos, pihak Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mendapatkan ganja dengan berat 326 gram. Ha itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta Irawan.
“Ratusan gram ganja itu terbagi menjadi 21 poket. Narkoba golongan satu tersebut disimpan di dalam kresek. Disembunyikan di lemari pakaian," ujarnya, Jumat (28/6).
Penangkapan bermula dilakukan kepada AJ dan berlanjut kepada EM yang ternyata juga membantu menjual ganja. “Jadi satu pelaku pengedar utama dan satunya ikut membantu dalam perjual belikan ganja,” tambah Mifta.
Pelaku mendapatkan ganja dari orang yang tidak dikenal dan berkomunikasi melakui media sosial Instagram. Kemudian AJ berkomunikasi dengan penjual melalui direct message untuk memesan. "AJ mengetahui adanya akun jual beli ganja dari salah satu kenalan. Dan pengakuan bahwa baru kali itu melakukan transaksi pemjualan," jelas Mifta.
Dari hasil pelacakan bahwa ganja pesanan AJ dikirim ke tempat kos dengan paket jasa ekspedisi dari Aceh. "Awalnya dapat 27 poket, 6 sudah laku," tambahnya.
Sedangkan EM adalah pelaku yang membantu AJ menjual ganja ke sejumlah orang. Dari aksi membantu penjualan ganja EM tidak mendapatkan upah dari AJ, namun mendapatkan ganja secara gratis.
Selama melakukan penjualan AJ dan EM menjual kebeberapa orang dengan cara offline. “Pihak kami masih melakukan penulusuran terhadap jaringan kedua tersangka. Baik bandar penyuplai maupun pembeli. Dan menghimbau kepada pengelola jasa ekspedisi agar lebih jeli. Sebab, jasa mereka yang selama ini sering menjadi pilihan pengiriman,” tutup Mifta.(yan/rd)