Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Dicokok Polisi
Seorang buruh pabrik harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Balongbendo, Sidoarjo, Rabu (28/12).
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Seorang buruh pabrik harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Balongbendo, Sidoarjo, Rabu (28/12).
Buruh pabrik itu adalah Sugiyanto alias Degek (40) warga Bakalanwringin Pitu, Balongbendo. Penangkapan Degek ini bermula dari penangkapan seorang budak sabu berinisial BD (30) warga Wringinanom, Gresik pada Kamis (22/12) lalu.
"BD ini ditangkap di jalanan kampung Desa Bogem, Balongbendo. Pada penangkapan itu, didapati sabu-sabu seberat 0,25 gram," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (28/12).
Kusumo menambahkan, dari interogasi petugas, BD mengaku mendapat barang haram itu dari Degek. Pengembangan penyelidikan pun akhirnya dilakukan petugas kepolisian hingga akhirnya berhasil menangkap Degek di Desa Bakalan, Balongbendo.
"Saat itu dilakukan penggeledahan kami menemukan 43 butir ekstasi berlogo Batman. Kemudian ditemukan pula 81 poket sabu-sabu dengan berat total 47,91 gram," ucapnya.
Lebih jauh, Kusumo menerangkan, Degek mengaku mendapat barang haram itu dari pelaku berinisial MAS. Degek, menurutnya, berperan sebagai kurir. Petugas kemudian membawa ke Degek ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.
"Dari rumah pelaku petugas mendapatkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 klip besar dengan berat total 935,20 gram. Selain itu ada juga tiga unit timbangan elektrik yang berhasil disita," Terangnya.
Kini kedua pelaku itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Mereka diancam persangkaan dua pasal sekaligus. Pertama pasal 114 ayat 2 dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian yang kedua adalah pasal 112 ayat dua dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun. (cat/rd)