Dua Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara
Mojokerto, HARIAN BANGSA - Terdakwa Ariwibowo (31) dan rekannya, Mohammad Ariadi(23), adalah pengedar narkotika golongan satu. Keduanya dituntut JPU G. Indra masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara, Kamis (6/2).
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari Kota Mojokerto, di ruang sidang Cakra. Dalam pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa Ariwibowo warga Desa Klobok, Kecamatan Jetis, Mojokerto dan rekannya, Mohammad Ariadi, warga Jatikulon, Mojokerto, diyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah. Mereka telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, junto 132 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Dia terdakwa telah menawarkan, menjualbelikan narkotika golongan satu. Oleh karena itu, kami mohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing- masing selama 7 tahun dan denda Rp 1miliar. Apabila terdakwa tidak dapat membayarnya, maka hukumannya ditambah empat bulan penjara,” terang JPU G. Indra.
Tuntutan tujuh tauan tersebut dikurangi massa penahanan. Selain itu, G. Indra memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan barang- bukti (BB berupa narkotika seberat 0,075 gram dan HP dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit sepeda montor yang dipakai terdakwa dikembalikan pada dia. Terdakwa pun diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2 ribu.
Sidang penbacaan tuntutan yang dilakukan oleh JPU ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asep Koswara didampingi Hakim Anggota Bambang Supriyono dan Rosdiati Samang. Sidang ditunda Selasa depan dengan agenda pledoi.(gus/rd)