Dua Pengedar SS Waru Dibekuk
Upaya memberantas narkoba terus digencarkan Polsek Gedangan.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Upaya memberantas narkoba terus digencarkan Polsek Gedangan. Bahkan petugas berhasil meringkus dua orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS). Dua pelaku dibekuk petugas di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Waru.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku adalah Fernando Eko Julianto (22), dan Edi Robi Apriyanto (27). Dua orang itu merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kedungrejo, Waru. Keduanya ditahan di Polsek Gedangan.
"Kami membekuk kedua pelaku setelah ada informasi dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba dan kami langsung menyelidiki," kata Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko, Minggu (7/3).
Heri melanjutkan, petugas lalu mengintai dan mengamati lokasi yang dimaksud. Tak butuh waktu lama, petugas lalu menciduk kedua pelaku. Bahkan kedua pelaku dibekuk saat sedang melakukan transaksi narkoba. Keduanya lalu digelandang ke Polsek Gedangan.
"Iya, karena sedang melakukan transaksi akhirnya barang bukti berhasil kami sita dan kami bawa ke Mapolsek Gedangan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Roni Endratmoko menambahkan, petugas lalu menyita SS seberat 2,12 gram. Berang bukti tersebut tersimpan dalam lima klip plastik. Di hadapan petugas, kedua pelaku mengakui jika barang haram itu milik keduanya.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Keduanya berhasil diringkus di penginapan Griya Naomi di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kedungrejo Waru," pungkasnya. (cat/rd).