Dua Penjambret di Jombang Sudah 12 Kali Beraksi
Dua pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, ternyata sasaran korbannya adalah emak-emak.
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Dua pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, ternyata sasaran korbannya adalah emak-emak.
Kedua pelaku, yakni Teguh Musirawanto (45), asal Jalan KH Mimbar Gang V Desa-Kecamatan Jombang dan Prajoko Unggul Yudo Cahyono (47), asal Dusun Pulo Kulon, Desa Pulolor, Kecamatan-Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula setelah mereka kedapatan menjambret uang Rp 180 juta milik YS (41), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Jombang. Korban berada di Dusun Sawahan, Desa-Kecamatan Jombang, pada Rabu (2/12) sekitar pukul 11.00 WIB kemarin.
“Anggota kami berhasil menangkap kedua pelaku setelah adanya laporan dari korban. Saat itu korban akan menyetorkan uangnya ke bank kemudian dihadang dan tas yang berisi uang Rp 180 juta dirampas oleh kedua pelaku,” ujarnya saat rilis di Mapolres Jombang, Jumat (4/12).
Saat penangkapan, lanjut kapolres, uang hasil kejahatannya masih utuh. Namun sudah dalam posisi dibagi dua. Masing-masing pelaku dapat Rp 90 jutaan. Rencananya buat kebutuhan sehari-hari.
“Saat pelaku ditangkap kami juga berhasil mengamankan uang hasil kejahatannya. Namun sudah dalam kondisi terbagi dua, masing-masing dapat bagian Rp 90 jutaan. Meraka juga berusaha melawan petugas saat ditangkap. Terpaksa anggota kami menembak kaki kedua pelaku,” tegasnya.
Dari pengakuan tersangka, mereka sudah menjalankan aksi kejahatannya sebanyak 12 kali. Sasarannya rata-rata wanita yang mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Kedua tersangka ini sudah beraksi 12 kali dengan TKP berbeda. Namun kami akan kembangkan lagi. Rata-rata korbannya adalah para wanita yang lengah saat mengendarai sepeda motor. Mereka juga sudah pernah masuk penjara dua kali dengan kasus yang sama,” terang kapolres.
Rata-rata mereka mengincar perhiasan berupa kalung yang dipakai korbannya. Baru kali ini mereka menjambret tas berisi uang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan berupa uang Rp 180 juta, satu sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku sebagai sarana, serta dua buah ponsel diamankan di Mapolres Jombang.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas kapolres.(aan/rd)