Dua Penjambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Ditangkap
Dua pelaku penjambretan yang menyebabkan tewasnya mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, ditangkap Satreksrim Polrestabes Surabaya bersama Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (5/7).
Surabaya, HARIANBANGSA .net - Dua pelaku penjambretan yang menyebabkan tewasnya mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, ditangkap Satreksrim Polrestabes Surabaya bersama Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (5/7). Dua pelaku yang ditangkap adalah MMH (29) dan AYE (30) warga Surabaya. Keduanya ditangkap saat sedang berpesta miras.
Mahasiswi UNISA Maya Dwi Ramadani tewas karena terjatuh dari motornya saat mengejar pelaku penjambretan tas miliknya. Aksi penjambretan terjadi di Jalan Arjuno, Sawahan, Kamis (23/5) pukul 23.00 WIB. Kedua pelaku melakukan aksinya mengunakan motor Honda Vario L 4340 BA berboncengan. MMH berperan sebagai eksekutor dan AYE berperan sebagai joki.
Saat berada di Jalan Arjuno korban melintas. Karena sendirian dan pada malam hari keadaan jalan sepi, sehingga AYE mendekati motor korban. Setelah berdekatan MMH menarik paksa tas warna coklat yang dibawa korban sehingga tali putus, dan berhasil dikuasai.
Korban yang duduk di semester akhir ini tidak terima tas miliknya diambil paksa sehingga melakukan pengejaran. Pengejaran yang dilakukan oleh korban ternyata membuatnya harus meregang nyawa.
Saat pengejaran, tepatnya di Jalan Semarang, depan UD. Barokah No. 47, motor yang dikendarai korban oleng sehingga menghantam pembatas jalan. Korban terjungkal dan mengalami kritis. Namun saat dilarikan ke rumah sakit terdekat korban menghembuskan nafas terakhir.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Hariyanto menjelaskan, selama perampasan yang dilakukan oleh kedua pelaku hanya dompet yang diambil. Sedangkan tas dan handphone dibuang di sekitaran Jalan Semarang.
“Pelaku ini setelah berhasil menguasai tas korban, kemudian dompet yang berada di tas disimpan. Sedangkan handphone dan tas coklat dibuang oleh pelaku di Jalan Semarang. Nah, dimemungkinkan motor korban mengalami oleng karena terkena lemparan tas yang dibuang pelaku,” ujarnya.
Sedangkan dari keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, keberhasilan penangkapan kedua pelaku bermula dari penangkapan AYE saat terjaring Operasi Pekat Semeru 2024. Dari penangkapan tersebut pihak Polrestabes Surabaya mengetahui bahwa pelaku terjaring operasi tersebut adalah juga pelaku penjambretan Jalan Arjuno.
“Jadi bermula dari penangkapan satu pelaku saat ada operasi pekat, dari penangkapan itu lantas kita kembangkan. Pengembangan penangkapan tersebut kami di-backup oleh Jatanras Krimum Polda Jatim untuk mengejar tersangka satunya,” ujar Hendro Sukmono.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, keduanya adalah residivis dikasus yang sama. MMH pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan kekerasan tahun 2014 dengan TKP Jalan Genteng Kali, Surabaya. Dia dihukum selama 6 bulan pidana penjara.
Sedangkan tersangka AYE pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan kekerasan tahun 2016 dengan TKP Jalan Kalibutuh, Surabaya. Dia dihukum selama 2 tahun pidana penjara.
Pengakuan kedua pelaku penjambretan bahwa selama ini hasil aksi kriminalitas dipergunakan untuk berpesta miras. “Yang kemarin jambret hanya dapat uang Rp. 63.000 kita gunakan untuk pesta miras. Saya kira dompetnya berisi banyak uang, ternyata hanya segitu. Sedangkan handphone iPhone sengaja kami buang karena takut keberadaan kami terlacak,” aku MMH.(yan/rd)