Dua Pria Pengedar 70 Ribu Pil Koplo Ditangkap
Dua pria ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Diwek. Mereka lantaran mengedarkan narkoba jenis pil koplo di wilayah Kabupaten Jombang.
Jombang, HARIANBANGSA.net - Dua pria ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Diwek. Mereka lantaran mengedarkan narkoba jenis pil koplo di wilayah Kabupaten Jombang. Diketahui kedua pria tersebut bernama Ahmad Sumardiyanto (38), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek dan Muh Sudrajat (27), warga Desa-Kecamatan Diwek.
Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di parkiran Pabrik Gula Tjukir. Penangkapan kedua tersangka pada Minggu (10/4). "Kita tangkap di lokasi belakang Pasar Cukir," ujarnya, Selasa (12/4).
Dijelaskan, petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan penyelidikan. Polisi menemukan 1 buah kardus yang diduga berisikan pil dobel L di lokasi parkiran PG Tjukir.
"Kita tidak langsung mengambil kardus itu. Kita tunggu dengan mengintai sekitar lokasi. Alhasil, keesokan harinya ada dua pria yang mengambilnya. Selanjutnya mereka kita sergap," terang Basuki.
Petugas kemudian memeriksa isi kardus. Ternyata di dalamnya terapat 70 botol. Masing-masing 1000 butir pil dobel L dengan jumlah total 70 ribu butir pil dobel L. Selain itu juga diamankan barang bukti sabu-sabu.
"Kita kembangkan dan dari kedua tersangka, disita seperangkat alat isap sabu-sabu, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan penjualan, 1 unit dan HP," tegas kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Diwek guna pemeriksaan lebih lanjut. "Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(aan/rd)