Dua RHU Jual Miras, Sita 24 Botol hingga Penyegelan
Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Surabaya masih mendapati tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang menjual minuman keras (miras).
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Surabaya masih mendapati tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang menjual minuman keras (miras). Yakni, terdapat 2 RHU yang masih nekat menjual mihol.
“Semalam (Rabu, 27/3), kami lakukan pengawasan keempat lokasi RHU. Dua di antaranya melakukan pelanggaran. Mereka kedapatan masih menjual minuman beralkohol pada bulan suci Ramadan ini,” Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, Kamis (28/3).
Dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 24 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis. “Kami amankan ada 24 botol, dari dua kelab malam masing-masing 12 botol. Dua kelab malam itu lokasinya sama-sama berada di wilayah Surabaya barat,” ungkapnya.
Tak hanya itu, selain mengamankan barang bukti berupa botol minuman alkohol, pihaknya juga memasang stiker pelanggaran sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran ketentuan dari SE yang berlaku. “Untuk barang bukti kami bawa, nantinya akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.
Yudhis menyebutkan, pengawasan RHU yang dilakukan pihaknya sebagai langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat RHU selama bulan suci Ramadan.
“Karena sudah jelas di SE wali kota tertulis pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan, sehingga jika ada tempat yang kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Oleh karena itu, Yudhis menegaskan kepada para pelaku usaha untuk menaati SE wali kota yang berlaku. “Jika mereka kedapatan tidak tertib, maka akan kami kenakan sanksi. Upaya yang kami lakukan ini untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, dan kami terus berupaya menjaga, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga kota Surabaya,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, memasuki minggu ketiga bulan Ramadan, Satpol PP Surabaya telah mendapati 5 RHU yang buka, di antaranya 3 kelab malam, 1 restoran, dan 1 tempat billiar. Kelima RHU itu melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.(ari/rd)