Dugaan Penyelewengan BPNT, Sekdes Cepokorejo Tuban Beri Klarifikasi dan Laporkan Balik
Selain memberikan klarifikasi, datang ke Mapolres juga dalam rangka mengadukan tindak pidana berita bohong.
TUBAN, HARIANBANGSA.net - Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Susilo akhirnya memberikan klarifikasi atas tuduhan dugaan penyelewengan program BPNT yang sudah dilaporkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) desa setempat.
Melalui Kuasa Hukumnya, Nur Aziz saat mendatangi Mapolres Tuban bersama Susilo, Kamis (25/6) mengatakan, pihaknya mendatangi Polres dalam rangka memberikan klarifikasi. Terutama, berkaitan dengan masalah ini sehingga menjadi pemberitaan yang sangat viral di media.
"Tentunya Mas Susilo sebagai klien kami memiliki kedudukan yang sama dalam menjawab tuduhan tersebut," ucap Azis sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, selain memberikan klarifikasi, tentunya datang ke Mapolres dalam rangka mengadukan tindak pidana berita bohong. Kemudian, terkait dugaan laporan palsu dan sekalian pencemaran nama baik secara tertulis. Terkait nanti adanya unsur pidana, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepasa penyidik.
"Kita menghormati langkah penyidik. Dan diharapkan penyidik bisa berimbang, profesional dan proposonal," terang Nur Azis.
Disamping itu, Azis juga memaparkan, sejauh ini, kliennya sudah mengembalikan dana yang dituduhkan oleh KPM dalam bentuk beras. Akan tetapi, pihaknya tidak berkomentar terlalu jauh karena hal itu menjadi ranah penyidik kepolisian.
Disisi lain, beras yang dikembalikan melalui agen dan diserahkan dalam dua tahap. Pertama dikembalikan Rp 109.040.000 dan tahap kedua diberikan Rp 20.360.000.
"Bagaimanapun yang dipahami bersama, bahwa Susilo statusnya masih teradu. Kita semua harus menghormati praduga tak bersalah," timpal Azis
Sementara itu, berkaitan dengan membawa kartu kuasa hukum Sekdes Cepokorejo tidak akan mengomentari terlalu jauh. Sebab, itu menjadi ranah penyelidikan polisi dan yang pasti uang sudah dikembalikan.
"Pada intinya kita ke Mapolres juha melakukan pengaduan secara tertulis atas dugaan itu," pungkas Azis.
Diberitakan sebelumnya, Sekdes Cepokorejo, Kecamatan Palang diadukan oleh KPM desa setempat ke Kantor Dinsos P3A dan Mapolres Tuban. Dihadapan petugas Dinsos dan penyidik Polres, KPM Sri Tutik (45) menyampaikan, bahwa kartu BPNT miliknya telah dibawa Sekdes sejak 2018 hingga Maret 2020 baru diberikan. Bahkan tak hanya kartu miliknya, namun kartu milik KPM lainnya sebanyak 46 buah juga diselewengan oleh Sekdes Cepokorejo.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum KPM, Nang Engki Anom Suseno menyampaikan, secara prosedur hukum itu sudah menjadi hak bagi terlapor untuk melakukan pelaporan balik. Namun, hal semacam itu dinilai kurang pantas karena sudah jelas terjadi penyelewengan anggaran dilapangan.
Sedangkan, adanya pengembalian kerugian negara yang dilakukan terlapor tidak semata-mata mampu menggugurkan pertanggungjawaban tindakan pidana. Apalagi, warga yang merasa dirugikan dari progran BPNT sejak 2018 silam sebanyak 46 orang. Namun, kartunya ditahan dan baru diberikan pada Maret 2020 kemarin.
"Apalagi proses pengembaliannya dilakukan secara bertahap. Itupun dilakukan setelah muncul laporan warga. Tapi, proses hukum kan tidak bisa selesai seperti itu. Hukum pidana tidak ada alasan pemaafan, apalagi ini urusan bantuan," bebernya. (wan/ns)