Edarkan Pil Dobel L, Dua Wanita Ditangkap
Dua wanita ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, lantaran mengedarkan narkoba jenis pil dobel L, Senin (22/8).
Jombang, HARIANBANGSA.net - Dua wanita ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, lantaran mengedarkan narkoba jenis pil dobel L, Senin (22/8). Dua wanita diketahui bernama Elycia Rahma (37) dan Emma Anasta Syabila (18). Keduanya warga Dusun Ngemplak, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan atas penangkapan tersangka Mochammad Choirul Anam.
"Kita selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya kita tangkap keduanya di rumah masing-masing sekitar pukul 15.00 WIB," ucapnya Selasa (23/8).
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1.690 butir, juga sejumlah uang yang diduga hasil penjualan. "Keduanya kita kenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Soesilo.(aan/rd)