Edarkan Sabu, Pasutri Asal Jombang Diringkus Polisi
Jombang, HARIAN BANGSA - Pasangan suami istri (pasutri) asal Dusun Jlopo, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Jombang diamankan anggota polsek setempat lantaran edarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari data yang didapat, pasutri tersebut diketahui bernama Eko Prasetyo Suhartanto (24), serta istrinya Ayu Liana (28). Keduanya berprofesi sebagai pedagang bakso. Mereka ditangkap saat berada di rumahnya pada Selasa (10/3), sekira pukul 14.00 WIB.
Petugas sempat kuwalahan saat mengamankan kedua tersangka. Sebab mereka melakukan perlawanan. Bahkan, Ayu sempat meronta dan menangis saat diturunkan dari mobil polisi.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian dilakukan pengintaian dan alhasil petugas berhasil menangkap keduanya usai mengonsumsi barang haram tersebut.
“Mereka sudah merupakan target operasi (TO) petugas. Sekitar satu bulan dilakukan penyelidikan dan keduanya berhasil diamankan di rumahnya sesaat setelah mengonsumsi sabu,” ucapnya kepada media, Rabu (11/3).
Setelah dilakukan penyidikan, lanjut Mukid, tersangka pria merupakan residivis dengan kasus yang sama. Modus operandi tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara system ranjau. Kemudian diedarkan di wilayah Jombang.
“Tersangka Eko ini residivis. Baru keluar empat bulan yang lalu dari penjara dengan kasus yang sama. Sedangkan istrinya sebagai pengguna. Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang tersebut memakai sistem ranjau di wilayah Trowulan,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka, Eko sudah menggeluti dunia narkoba sejak 4 tahun silam. Hasil dari penjualan sabu digunakan untuk membeli susu untuk anaknya serta kebutuhan sehari-hari.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas mendapati barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0.57 gram, 0.46 gram, 0.39 gram, serta satu bungkus plastik klip kosong bekas sabu yang sudah terpakai.
Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat alat penghisap sabu lengkap, satu buah timbangan, 5 buah korek api gas, kartu ATM, satu buah HP serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang.
“Eko dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan istrinya dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 8 tahun penjara,” pungkas Mukid.(aan/rd)