Edarkan Sabu untuk Berfoya-foya dengan Wanita Malam

Seorang pria lajang asal Jalan Kalianak Barat, Asemrowo, Surabaya diketahui bernama Budi Haryoko (37) ditangkap Unit I Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Edarkan Sabu untuk Berfoya-foya dengan Wanita Malam
Budi Haryoko (37) ditangkap Unit I Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Seorang pria lajang asal Jalan Kalianak Barat, Asemrowo, Surabaya diketahui bernama Budi Haryoko (37) ditangkap Unit I Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Penangkapan dilakukan di rumahnya, Selasa (17/9) pukul 21.30 WIB.

Pria asal Kalianak Barat tersebut merupakan pengedar narkoba jenis sabu sabu yang telah lama beroperasi. Selama penggerebekan di rumahnya, Unit  Satreskoba menemukan barang bukti 25 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat keseluruhan 32,777 gram di dalam lemari pakaian.

Penangkapan dilakukan oleh Unit I dipimpin Iptu Aan Dwi. “Penangkapan kepada pengedar ini dilakukan di rumahnya. Tepatnya di dalam kamarnya dan barang bukti ada di lemari pakaian,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Surya Miftah Irawan, Kamis (26/9).

Sebelum penangkapan, Unit 1 Satnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba. Dari informasi yang ada lantas dikembangkan hingga berhasil mendapatkan barang bukti dan melakukan penangkapan kepada tersangka Budi

Kemudian tersangka Budi ditangkap dan dilakukan pemeriksaan. Pengakuan tersangka, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 50  gram narkotika jenis sabu dan 10 butir pil ekstasi dari J yang kini menjadi DPO.

Tersangka mengaku membagi narkotika jenis sabu 1 gramnya sebanyak 8 poket. Dia menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp 150.000-200.000 per poketnya. Sedangkan ekstasi seharga Rp 350.000 per butirnya. Tersangka menerima keuntungan narkotika jenis sabu sekitar Rp 300.000-850.000 per gramnya. Sedangkan ekstasi sekitar Rp 50.000 per butirnya.

Dari pengakuan Budi, selama menjual sabu yang dibeli oleh pelanggannya tidak sesuai timbangan berat yang dipesan. Tiap sabu yang dijual akan dicubit (dikurangi) dengan jumlah sedikit lalu disimpannya.

“Saya jual murah tapi tidak sesuai timbangan berat. Tiap 1 gramnya saya cubit 0,2 gram dan saya simpan. Kalau sudah banyak saya buat senang-senang dengan teman atau wanita malam,” aku Budi.

Tersangka terjerat pasal 114 ayat (2)  jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman masa hukuman minimal 5 tahun penjara.(yan/rd)