Edukasi Masyarakat Ciri-ciri dan Bahaya Rokok Ilegal,  Satpol PP dan Damkar Magetan Gelar Sosialisasi di Desa Kauman Karangrejo

Pada kesempatan kali ini, sosialisasi yang dikemas dalam bentuk Talkshow Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal berada di lapangan Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo.

Edukasi Masyarakat Ciri-ciri dan Bahaya Rokok Ilegal,  Satpol PP dan Damkar Magetan Gelar Sosialisasi di Desa Kauman Karangrejo
Bupati Magetan, Suprawoto saat memberikan sambutan di acara sosialisasi.(Foto: Anton/HARIAN BANGSA)

Magetan, HB.net - Komitmen mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan, Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar Magetan, terus menggelar sosialisasi kepada masyarakat di berbagai wilayah.

Pada kesempatan kali ini, sosialisasi yang dikemas dalam bentuk Talkshow Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal berada di lapangan Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo.

Acara dimeriahkan berbagai hiburan menarik, seperti kesenian reog, panggung hiburan rakyat dan juga bazar UMKM yang berasal dari masyarakat sekitar Kecamatan Karangrejo, Sabtu (5/8/2023).

Datang dan menjadi Narasumber Taklshow, Perwakilan pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Polres Magetan, dan juga Kejaksaan Negeri Magetan.

Kasatpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono, melalui para narasumber Taklshow secara detail memberikan edukasi masyarakat Kauman Karangrejo mengenai ciri-ciri dan juga bentuk rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

"Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Ciri-cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai,"ujarnya.

Sementara itu, Bupati Magetan yang hadir secara langsung dalam acara juga berpesan kepada masyarakat, agar bersama-sama dengan pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal sehingga bisa meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sangat berguna bagi masyarakat.

Para narasumber Taklshow saat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Kauman Karangrejo.(FOto: Anton/HARIAN BANGSA)

"Dana DBHCHT ini bisa untuk pendanaan di bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum maupun bidang kesehatan,"kata Bupati Magetan.

Selain untung memberikan edukasi kepada masyarakat, lanjut Bupati Suprawoto, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal dikemas secara menarik dan berkeliling di berbagai kecamatan memang dilakukan untuk mendorong peningkatan UMKM yang dulu sempat terpuruk karena pandemi Covid-19.

"Pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu banyak sekali masyarakat yang terdampak terutama UMKM. Maka dari itu dengan adanya event-event seperti ini, semoga dapat membangkitkan kembali UMKM yang ada di Kabupaten Magetan,"imbuhnya. (ton/ns)