Empat Desa Eks Lumpur Lapindo tanpa TPS
Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo memastikan di Pilbup 2020, tidak membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat desa yang sudah 'hilang' akibat terendam lumpur Lapindo.
Empat desa yang tidak dibentuk PPS dan TPS tersebut, yakni Desa Renokenongo, Jatirejo, dan Siring Kecamatan Porong serta Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin.
"Sejak Pilbup 2015 lalu, empat desa itu memang tidak bisa dibentuk PPS dan TPS," cetus Ketua KPU Sidoarjo Mokhamad Iskak, saat Sosialisasi Pilbup 2020 Bagi Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Luminor, Kamis (12/3).
Empat desa tersebut, kata Iskak, secara faktual memang sudah tidak ada. Baik dari sisi penyelenggaraan pemerintahan maupun penduduknya. "Balai desanya sudah tidak ada. Apalagi warganya. Karena memang wilayahnya sudah terendam lumpur secara keseluruhan," bebernya.
Sehingga kata Iskak, total desa dan kelurahan di Sidoarjo yang bisa dibentuk PPS berjumlah 349 desa dan kelurahan. Sementara, beberapa desa yang juga terdampak lumpur, semisal Desa Besuki dan Pejarakan Kecamatan Jabon, tetap dibentuk PPS dan TPS. "Besuki dan Pejarakan masih ada balai desanya. Secara administratif masih memungkinkan," tegas Iskak.
Di sosialisasi yang digelar oleh Bagian Pemerintahan Pemkab Sidoarjo itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menjadi narasumber. Di acara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid mengajak para ASN, termasuk aparatur desa dan kelurahan, mencegah politik uang.
Selain itu, Haidar juga memaparkan program yang digelar Bawaslu Sidoarjo untuk meningkatkan pengawasan partisipatif dengan menggandeng lima desa di Kecamatan Sedati sebagai percontohan.(sta/rd)