Empat Pejudi Mojokerto Diadili
Gegara menggelar perjudian kartu domino, empat warga Mojokerto diseret jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto ke persidangan, Selasa (22/12).
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Gegara menggelar perjudian kartu domino, empat warga Mojokerto diseret jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto ke persidangan, Selasa (22/12). Mereka adalah Supriono, Mustofa, Zainal dan A. Wawan Setiawan
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno dengan didampingi hakim anggota Pandu Dewanto dan BM Cinta Buana. Mereka dibantu Panitera Pengganti (PP) Sigit. Sidang berlangsung secara virtual di ruang sidang Cakra.
“Sidang mengagendakan keterangan saksi penangkapan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa,” jelas hakim Sutrisno
Terdakwa dicecar pertanyaan terkait kronologis perjudian. Menurut pengakuan para terdakwa, dalam perjudian tersebut siapa yang memenangkan, itulah yang menjadi bandarnya.
Terdakwa yang berhasil ditangkap polisi di areal Terminal Kertojoyo Mojokerto pada 19 September 2021 silam. Mereka dijerat pasal 303 KUHP, dengan barang- bukti satu set kartu dumino dan uang tunai sebesar Rp 105 ribu. (gus/rd)