Empat Pemerkosa Remaja Jadi Tersangka
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, kini sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, kini sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Empat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni, BAK (17), AG (18), MZ (16) dan MA (20), asal Kecamatan Mojowarno. Sementara dua pelaku lainnya masih berstatus sebagai saksi.
“Total pelaku ada 9 orang, enam sudah diamankan, dua masih berstatus saksi dan empat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang masih DPO,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani, Sabtu (26/9).
Dijelaskan Agus, dari pemeriksaan yang dilakukan, keempat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda. Ada yang hanya melakukan pencabulan terhadap korban, ada juga yang menyetubuhi.
“Para tersangka ini ada yang hanya mencabuli saja dan ada yang menyetubuhi korban. Namun kita masih melakukan pendalaman lagi pada masing-masing tersangka,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini empat tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tTahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Agus.
Sebelumnya, Polsek Mojowarno menangkap enam pelaku yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap remaja bernama (IM) yang masih berstatus pelajar asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Rabu (24/9) lalu.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan orang tua korban lantaran curiga anak perempuannya tidak datang bulan. Setelah diperiksakan ternyata hamil, dan dari pengakuan korban, dirinya dijebak oleh para tersangka dengan dicekoki minuman keras kemudian disetubuhi beramai-ramai, pada April 2020 silam.
Peristiwa tersebut bermula saat korban dan salah satu tersangka, yakni BAK, yang sebelumnya sudah saling kenal dari medsos. Korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke jalan persawahan yang sepi. Akan tetapi, di persawahan tersebut sudah ada 8 teman tersangka yang saat itu sedang pesta miras.
Karena dalam pengaruh miras, para tersangka kemudian memaksa korban ikut dalam pesta tersebut. Korban sempat menolak namun tetap dipaksa dicekoki. Setelah itu korban jadi pelampiassan napsu bejat para tersangka.(aan/rd)