Enam Pejudi Koprok Divonis 7 Bulan Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto akhirnya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada 6 orang pemain judi dadu, Selasa (8/2).

Enam Pejudi Koprok Divonis 7 Bulan Penjara
Sidang online kasus perjudian di ruang Cakra.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto akhirnya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada 6 orang pemain judi dadu, Selasa  (8/2). Para terdakwa adalah Ahkyarasidi, Arrta Bagus Dermawan, Dana Pramana Putra, Eko Heni Setyobudi, Harun,  dan Riza Arta Fianto. Semuanya merupakan warga Mojokerto.

Putusan hakim yang dinilai lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afifa yang bertugas di, Kejari Kabupaten Mojokerto. Para terdakwa itu masih diuntungkan dengan potongan massa penahanan. Hal itu terungkap dalam nota pembacaan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto, dengan didampingi Hakim Anggota Ardiani dan Sari Cempaka Respati di ruang sidang Cakra.

“Selain para terdakwa dihukum badan, mereka juga dibebani membayar biaya perkara masing- masing Rp 2 ribu,” ungkap Sunoto. Barang bukti (BB) berupa seperangkat alat judi berupa dadu dan alas dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu uang tunai sebesar Rp 628 ribu dirampas untuk negara.

“Putusan yang memberatkan hukuman para pemain judi dadu itu adalah perbuatanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perjudian. Hal, yang meringankan para terdakwa berterus terang dan santun di persidangan,” pungkasnya.

Di tempat terpisah JPU Afifah saat dikonfirmasi terkait pasal yang menjerat terdakwa mengatakan, terdakwa dijerat pasal 303 ayat (1). “Yang perlu diketahui para terdakwa itu merupakan pemain, bukan bandar,” tegasnya.(gus/rd)