Eri Cahyadi Terbitkan SE Efisiensi Belanja APBD

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Eri Cahyadi Terbitkan SE Efisiensi Belanja APBD
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

SE yang ditandatangani pada 14 Februari 2025 ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) hingga camat di lingkungan Pemkot Surabaya. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta APBD TA 2025.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja pemerintah.

Dalam SE tersebut, Eri menegaskan bahwa setiap kepala PD dan camat wajib melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran secara sistematis dan terukur. Setidaknya terdapat 10 poin utama yang diinstruksikannya dalam SE tersebut. "Melakukan review lanjutan untuk mempertajam efisiensi anggaran belanja pada APBD TA 2025 sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing," ujar Eri dalam poin pertama SE.

Pada poin kedua, Eri menginstruksikan seluruh Kepala PD melakukan efisiensi belanja yang bersumber dari transfer ke daerah. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Pun demikian pada poin ketiga, ia juga meminta kepala PD untuk membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion (FGD). "Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen," imbuh Eri dalam poin keempat.

Kemudian pada poin kelima, meminta kepala PD untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

Selanjutnya di poin ketujuh, ia meminta kepala PD memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik. Serta tidak berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah atau alokasi anggaran sebelumnya. "Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga," katanya  pada poin kedelapan.

Sementara pada poin kesembilan, meminta kepala PD dan camat untuk menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah sebagaimana diatur dalam kebijakan efisiensi ini. "Menyampaikan hasil review dan efisiensi belanja sebagaimana poin nomor satu sampai sembilan kepada sekretaris daerah (sekda) maksimal Rabu, 19 Februari 2025," tutupnya. (ari/rd)