FIFGroup, OJK, dan BPKN Gelar Mobic

FIFGroup menggelar kegiatan Monthly Business Clinis (Mobic) bertajuk Literasi Keuangan, Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak.

FIFGroup, OJK, dan BPKN Gelar Mobic
Kegiatan Mobic yang dilakukan secara virtual.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - FIFGroup menggelar kegiatan Monthly Business Clinis (Mobic) bertajuk Literasi Keuangan, Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Hal ini karena menyadari sebagai perusahaan pembiayaan aspek literasi keuangan menjadi salah satu faktor yang dapat mendukung pertumbuhan kinerja sektor keuangan ke arah yang lebih baik.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen sekaligus anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, data OJK menunjukkan, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia pada 2022 masih berada di angka 49,68 persen dengan tingkat inklusi keuangan mencapai 85,10 persen.

"Hal ini menunjukkan besarnya jarak antara literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk turut mendukung peningkatan literasi keuangan di negara kita," katanya.

Operation Director FIFGroup Setia Budi Tarigan menegaskan, sebenarnya, pembayaran untuk konsumen sudah dapat diprediksi sejak awal. Beberapa dari mereka ada yang tepat waktu. Ada pula yang dua bulan sekali atau ada yang sesuai waktu gajian mereka.

"Ini sudah kita pelajari dari awal sehingga kita tahu karakter mereka. Bahkan ada yang sampai lama tidak membayar. Ini yang harus berhati-hati karena nanti mereka bisa kena blacklist atau daftar hitam dan itu nanti semua pembiayaan tidak mau menerima," jelasnya.

Menurut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional periode 2020-2023 Rizal Edy Halim, perlindungan konsumen ada tetapi perlindungan perusahaan pembiayaam tidak ada.

"Jadi perusahaan pembiayaan harus hati-hati jangan sampai ada pihak ketiga seperti debt collector yang membawa kendaraan konsumen ke Anda (perusahaan pembiayaan) karena jelas akan merugikan. Mereka pastinya minta komisi. Tetapi kendaraan akhirnya dikemanakan," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Budi menegaskan jika pihaknya tidak demikian. Ia mengklaim jika anak perusahaan Astra tersebut tidak memakai jasa pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan dengan konsumennya. (diy/rd)