Formasi soal Kemasan Polos,  Ancam Ribuan Tenaga Kerja dan Pengusaha Rokok

Formasi soal Kemasan Polos,  Ancam Ribuan Tenaga Kerja dan Pengusaha Rokok

Malang, HB.net –Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), asosiasi yang mewakili perusahaan rokok kecil dan menengah, mencurigai adanya rencana "pembunuhan sistematik" terhadap industri mereka jika Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait kemasan rokok polos diberlakukan.

Wakil Sekjen Formasi, Abdul Gafur, menyatakan, penerapan RPMK yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan berdampak sangat buruk bagi industri rokok skala kecil dan menengah.

“Kami tidak bisa membayangkan dampaknya. Peredaran rokok ilegal pasti akan semakin marak, daya beli menurun, dan ujung-ujungnya terjadi PHK besar-besaran. Negara juga akan kehilangan pemasukan ratusan triliun jika RPMK ini disahkan,” ujar Abdul Gafur di kantornya, Senin (23/9/2024).

Dosen sekaligus Ketua Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) Universitas Kristen Petra Surabaya, Dr. Listia Natadjaja menambahkan, penggunaan kemasan rokok polos akan bisa berdampak terhadap penjualan rokok di masyarakat. Ia menyatakan bahwa masyarakat nantinya akan kesulitan membedakan antara rokok yang legal dan ilegal jika semua kemasan diseragamkan.

“Dengan kemasan yang seragam, rokok legal dan ilegal akan semakin sulit dibedakan karena tidak ada lagi identitas visual yang bisa digunakan konsumen untuk mengenali merek dan kualitas produk,” jelas Listia.

Selain itu, Abdul Gafur juga menyoroti potensi peningkatan rokok ilegal. Saat ini, peredaran rokok ilegal mencapai 10 miliar batang per tahun, sementara produksi rokok oleh pengusaha skala menengah hanya 3 miliar batang per tahun.

“Biaya produksi rokok ilegal tanpa cukai hanya Rp 5.000 per 20 batang, sementara rokok legal mencapai Rp 22.000 per 20 batang. Dari harga rokok legal, 70 persen masuk ke kas negara melalui cukai, dan kami hanya mendapat 30 persen yang harus mencakup biaya produksi. Dengan aturan baru ini, margin keuntungan semakin kecil,” katanya.(mid/ns)