Fraksi-Fraksi DPRD Sidoarjo Tanggapi Raperda Pengelolaan dan Retribusi Sampah
Ada lima poin pandangan fraksi-fraksi. Diantaranya meminta Pemkab Sidoarjo meningkatkan kualitas pelayanan terkait persampahan, seiring penyesuaian tarif retribusi dalam raperda tersebut.
Sidoarjo, HB.net - Fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo memberikan pandangan terhadap Rancangan Perda (Raperda) Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan, dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (19/5/2021).
Ada lima poin pandangan fraksi-fraksi. Diantaranya meminta Pemkab Sidoarjo meningkatkan kualitas pelayanan terkait persampahan, seiring penyesuaian tarif retribusi dalam raperda tersebut.
"Bagaimanapun juga masyarakat akan melakukan penilaian terhadap perubahan tarif ini. Masyarakat pun akan memakluminya ketika melihat sebagian besar yang mereka keluarkan sebanding dengan apa yang didapatnya,"cetus juru bicara Fraksi-Fraksi DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto.
Selain soal peningkatan kualitas pelayanan persampahan, fraksi-fraksi juga mengungkap sikap lainnya terhadap raperda yang kini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Sidoarjo tersebut.
JUBIR FRAKSI: Bambang Pujianto membacakan pandangan fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo terkait Raperda pengelolaan sampah.
Misalnya terkait rencana pendirian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu-Reduce, Reuse, Recycle (TPST-3R) di desa-desa melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, fraksi-fraksi mendukung rencana tersebut.
Fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo juga mengusulkan soal retribusi pelayanan persampahan, dimasukkan dalam Perda yang mengatur retribusi umum. "Fraksi-fraksi berharap pemkab Sidoarjo melakukan edukasi persampahan," jlentreh Bambang Pujianto, asal Fraksi Gerindra.
Soal besaran retribusi, fraksi-fraksi meminta pemkab agar ada pembagian tarif antara wilayah pedesaan dan komersial. Alasannya, tarif komersial dipatok lebih besar karena volume sampah yang dihasilkan lebih banyak jika dibandingkan dengan rumah tangga.
Dalam pandangan fraksi-fraksi ini, juga disebut sekilas latar belakang dibuatnya raperda ini. Yakni perlu disesuaikan substansi dari perda yang lama, agar selaras dan harmonis dengan peraturan di tingkat nasional, diantaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghitungan Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
BERJALAN LANCAR: Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo terkait Raperda pengelolaan sampah, 19 Mei 2021.
Selain itu, Kabupaten Sidoarjo dengan dukungan pemerintah pusat tengah menyiapkan peningkatan sarana dan prasarana persampahan dengan sistem Sanitary Landfill, yang bakal dioperasikan pada tahun 2021 ini.
Sebelumnya, Ketua Pansus VIII Haris menyatakan, pihaknya telah menghasilan sejumlah catatan terkait Raperda soal sampah ini. Salah satunya meminta agar penanganan sampah di Sidoarjo dilakukan sangat serius. Hal ini mengingat beban persampahan di Sidoarjo sudah cukup berat. (sta/ns)