Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, 2 Pelaku Ditangkap

Deddy menyebut, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sabu-sabu masuk ke wilayah hukumnya. Berbekal dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan lalu mengamankan kedua tersangka beserta barang buktinya.

Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, 2 Pelaku Ditangkap
Polisi sedang menunjukkan barang bukti.

Banyuwangi, HB.net - Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram narkoba jenis sabu. Dalam ungkap kasus ini, polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial JP (29) dan HR (35).

"Tangkapan besar ini merupakan hasil kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Banyuwangi yang dipimpin oleh Kompol Rudy Prabowo. Kami akan terus mengembangkan kasus ini," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, kepada wartawan, Senin (04/07/2022).

Deddy menyebut, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sabu-sabu masuk ke wilayah hukumnya. Berbekal dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan lalu mengamankan kedua tersangka beserta barang buktinya.

"Awalnya kita tangkap HR dengan barang bukti 1ons sabu di SPBU Genteng pada Rabu (30/6/2022)," ujar Deddy. Kemudian dilakukan pengembangan, dan polisi berhasil menangkap JP (29) di rumahnya, Kecamatan Pesanggaran.

"Dari tersangka JP berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 880 gram di dalam kamarnya,” ungkap Kombes Pol Deddy. 

Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Rudy Prabowo, menambahkan, tersangka ini mendapatkan sabu dari seseorang mengaku bernama PJ  alamat tidak jelas, dan di letakkan di suatu tempat.

"Modus transaksinya dengan cara diranjau," jelasnya. Tangkapan besar ini, merupakan kado spesial di HUT Bhayangkara Ke-76.

"Atas keberhasilan ungkap kasus ini, sebanyak 5000 jiwa terselamatkan," ujarnya. Para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

"Kepada mereka disangkakan dengan  telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (guh/diy)