Gandeng APH, Pemkot Sosialisasi Kepastian Hukum

Sosialisasi tersebut mengundang ketua LPM, tokoh masyarakat-tokoh agama, perwakilan RT / RW setempat, dan lurah serta ketua TP PKK Kelurahan se- Kecamatan Kademangan diharapkan dapat memberikan pemahaman dan kecerdasan masyarakat dalam bidang penegakan hukum.

Gandeng APH, Pemkot Sosialisasi Kepastian Hukum
Kegiatan saat sosialisasi kepastian hukum.

Probolinggo, HB.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan sosialisasi soal peradilan dan hukum di wilayah Kota Probolinggo.

Sosialisasi soal hukum itu sendiri dihadiri Wali Kota, Habib Hadi dan Kasi Intel, Thesar Yudi Prasetya dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Yusti Sinianus.

“Jadi mudah-mudahan yang hadir disini nanti mendengarkan penjelasan dari narasumber. Banyak ilmu yang diterima sehingga bisa memahami atau melek hukum,” ujar Wali Kota Habib Hadi saat membuka acara.

“Karena jika masyarakat mencari keadilan betul-betul memahami aturan dan regulasinya,” tutur Habib Hadi.

Sosialisasi tersebut mengundang ketua LPM, tokoh masyarakat-tokoh agama, perwakilan RT / RW setempat, dan lurah serta ketua TP PKK Kelurahan se- Kecamatan Kademangan diharapkan dapat memberikan pemahaman dan kecerdasan masyarakat dalam bidang penegakan hukum.

“Kalau warganya cerdas, Insya Allah tidak ada yang dirugikan satu sama lainnya. Jadi mudah-mudahan sosialisasi ini betul-betul bermanfaat dan bagi warga yang hadir disini bisa menyampaikan pada warga yang lainnya,” harapnya.

Kasi Intel Kejari yang menjadi narasumber memberikan materi tentang pengawasan aliran kepercayaan (pakem) dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan aliran yang bisa menodai agama dan menimbulkan keresahan di masyarakat. 

“Sehingga diharapkan dapat menciptakan toleransi beragama dan bermasyarakat yang harmonis di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Narasumber lainnya adalah Jefri Paulus, ia berbicara tentang gugatan sederhana. Merupakan terobosan dalam hukum acara di Indonesia. 

“Mahkamah Agung menerbitkan peraturan untuk perkara-perkara tertentu diselesaikan dalam 25 hari kerja sehingga biaya-biaya yang ditekan dan masyarakat dapat menikmati prestasi atau hal yang dituntutnya itu,” bebernya. (ndi/diy)