Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, PTPN XII Bantu Pekerja Rentan Dapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kepala Sub Bagian Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN XII, Adhi Priyo Utomo mengatakan, melalui bantuan tersebut PTPN XII ingin berkontribusi memberikan perlindungan kepada pekerja rentan agar memiliki jaminan keselamatan kerja yang layak.
Surabaya, HB.net - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, menyalurkan bantuan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada 100 tenaga kerja rentan di sekitar perusahaan.
Kegiatan tersebut melalui program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran). Kepala Sub Bagian Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN XII, Adhi Priyo Utomo mengatakan, melalui bantuan tersebut PTPN XII ingin berkontribusi memberikan perlindungan kepada pekerja rentan agar memiliki jaminan keselamatan kerja yang layak.
“Salah satu bentuk tanggung jawab sosial adalah memperhatikan kesejahteraan pekerja rentan dan perlindungan terhadap risiko-risiko sosial dan ekonomi masyarakat. Melalui program TJSL PTPN XII, kami ingin membantu memberikan jaminan kesejahteraan sosial tersebut untuk para pekerja rentan dengan donasi iuran jaminan dari dana TJSL perusahaan," kata Adhi saat penyaluran dana tersebut, di Surabaya, Senin (17/10/2022).
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti mengatakan, Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk iuran perlindungan kepada tenaga kerja rentan yang ada di sekitar perusahaan guna mendukung program pemerintah sesuai Inpres no 4 tahun 2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
Pekerja rentan, kata dia, adalah mereka yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja dan upah mereka sangat minim sebab hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum sehingga membutuhkan uluran tangan dari para donatur.
Pekerja rentan, lanjut dia, merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hari itu saja, sehingga belum terpikirkan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja rentan yang dimaksud misalnya tukang becak, tukang sapu, buruh bangunan, kuli panggul, dan sebagainya.
Theresia mengatakan, pekerja tersebut akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.
“Program ini akan memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja termasuk pekerja rentan berhak mendapat perlindungan jaminan sosial,” jelas Theresia.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan berita acara hibah TJSL dari PTPN XII kepada BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak dan penyerahan secara simbolis partisipasi bantuan dana untuk program GN Lingkaran kepada dua orang perwakilan pekerja rentan.
Suharyono, salah satu perwakilah pekerja rentan yang menerima bantuan jaminan sosial merasa senang dengan adanya bantuan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari PTPN XII bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini. Sebab menurut ia, pekerja rentan sepertinya memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi namun selama ini tidak terpikirkan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan karena penghasilan yang mereka dapatkan pas-pasan.
“Alhamdulillah, terima kasih banyak untuk PTPN XII dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan adanya bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, kami jadi lebih tenang saat bekerja," ungkap pria yang bermata pencaharian sebagai tukang becak tersebut. (mid/ns)