Gandeng KPPU RI, Nasim Khan Sosialisasi Kemitraan UMKM di Situbondo

Peran kemitraan itu dinilai sangat penting dalam rangka meningkatkan kemampuan dan peran serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam perekonomian nasional.

Gandeng KPPU RI, Nasim Khan Sosialisasi Kemitraan UMKM di Situbondo
Saat sosialisasi KPPU dalam pengawasan usaha bagi UMKM  yang diselenggarakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Ir. HM. Nasim Khan.

Situbondo, HB.net - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha mikro kecil, menengah (UMKM) dan pelaku usaha besar. Peran kemitraan itu dinilai sangat penting dalam rangka meningkatkan kemampuan dan peran serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam perekonomian nasional.

Hal itu disampaikan salah satu komisioner KPPU Republik Indonesia, M. Afif Hasbullah saat menghadiri acara sosialisasi KPPU dalam pengawasan usaha bagi UMKM  yang diselenggarakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Ir. HM. Nasim Khan, di Kabupaten Situbondo, Jumat (15/10).

"KPPU diberikan amanah untuk melakukan pengawasan kemitraan. Itu diatur di Peraturan Pemerintah Nomor.17 Tahun 2013 tentang Pelaksana UU Nomor.20 Tahun 2008 tentang UMKM," kata komisioner KPPU Republik Indonesia, Afif Hasbullah.

Selain peran kemitraan, Gus Afif, sapaan akrabnya menegaskan, bahwa KPPU juga diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap usaha besar atau usaha Menengah yang melakukan pelanggaran.

"Jika melakukan pelanggaran yang merugikan kepemilikan atau penguasaan usaha UMKM dalam hubungan kemitraan, KPPU diberi kewenangan menjatuhkan sangsi, ini perlu diketahui oleh para pelaku usaha," ujarnya.

Untuk itu, tokoh muda NU ini mengimbau kepada masyarakat, agar mendukung KPPU dalam pelaporan dan memberikan informasi, terkait dengan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan, laporan paling sedikit memuat seperti yang telah diatur dalam Pasal 8 Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019. (mur/ns)