Gandeng Pemkot Blitar, BPJAMSOSTEK Sosialisasi Program Jaminan Sosial ke Lembaga Pelatihan Kursus Swasta
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar, Agus Dwi Fitriyanto, menyampaikan, seluruh pekerja di Kota Blitar harus mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.
Blitar, HB.net - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Blitar mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dan lembaga pelatihan kursus swasta di Kota Blitar untuk melindungi pekerja. Seluruh pekerja harus mendapatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar, Agus Dwi Fitriyanto, menyampaikan, seluruh pekerja di Kota Blitar harus mendapatkan jaminan ketenagakerjaan. Tidak hanya melindungi pekerja, namun juga pemberi kerja. Pemerintah Daerah sangat mendukung program-program dari BPJAMSOSTEK, terbukti dengan adanya regulasi yang ada.
“Pemda sangat mendukung terlindunginya para pekerja di kota blitar, tetapi juga perlu ada komitmen dari seluruh elemen baik itu pekerja ataupun pemberi kerja,” kata Agus Dwi dalam Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial yang digelar di Ruang Rapat Kantor BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar, Kamis (18/11/2021). Sosialisasi ini digelar bersama-sama dengan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar.
Agus menambahkan, sosialisasi yang digelar bersama-sama dengan Pemkot Blitar ini merupakan upaya BPJAMSOSTEK sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kita terus berupaya memberikan edukasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga kedepan akan semakin banyak peserta yang mendapatkan perlindungan dan manfaatnya," imbuh Agus.
BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di wilayah kerjanya.
“Pemerintah sejak dulu telah memikirkan untuk mensejahterakan masyarakat adil dan merata, makanya hadirlah BPJS Ketenagakerjaan ini. Kami badan publik yang tidak mencari keuntungan,” tandas dia.
Sekedar diketahui, dalam sosialisais bersama-sama dengan Pemkot Blitar ini, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP juga mensosialisasikan Perwali No 61 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Dalam Program Jamsostek di Kota Blitar. (tri/ns)