Gegara Senggolan, Jukir Mabuk Keroyok Sopir Online

Polsek Lakarsantri berhasil menangkap pelaku pengeroyokan pada Selasa (5/3) dengan tempat kejadian depan Wizzmie, Jalan Raya Lidah Wetan No. 19-21, Lidah Kulon, Surabaya.

Gegara Senggolan, Jukir Mabuk Keroyok Sopir Online
Pelaku pengeroyokan dan senjata tajam yang disita.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Polsek Lakarsantri berhasil menangkap pelaku pengeroyokan pada Selasa (5/3) dengan tempat kejadian depan Wizzmie, Jalan Raya Lidah Wetan No. 19-21, Lidah Kulon, Surabaya.

Satu pelaku diamankan bernama Riko Arie Aktavian (23), warga Jalan Lidah Kulon.  Penangkapan kepada pelaku ini bermula dari laporan korban Novan Maulana Ishak (28), warga Jalan Dukuh Kupang VI/83-A, Surabaya.

Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar mengatakan, pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap setelah melakukan pemukulan kepada korban. “Pelaku ini terpengaruh minuman keras,” ujarnya, Kamis (7/3) malam.

Kronologis aksi pengeroyokan bermula pada Selasa (5/3) pukul 23.00 WIB, dimana antara korban dan pelaku bertemu di depan Resto Wizzmie. Mereka saling mengendarai kendaraan dan bersenggolan. Pelaku yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) terpengaruh alkohol lantas naik pitam.

Pelaku yang mengendarai motor lantas turun mendekati korban yang sedang mengendarai mobil. Oleh pelaku, kaca mobil korban digedor. Korban yang keseharian sebagai supir online keluar dari mobil dan memperingatkan pelaku yang berbuat anarkis.

Adanya teguran dari korban, membuat pelaku brutal dan seketika melakukan pemukulan. Setelah korban keluar dari mobil, secara brutal pelaku memukulnya. Korban melakukan perlawanan. Perlawanan korban tidak imbang karena pelaku dibantu oleh temannya. Bukan hanya kalah jumlah, tenryata pelaku juga mengeluarkan sajam celurit.

Mengetahui adanya keributan, warga sekitar melakukan pertolongan kepada korban yang sudah tidak berdaya. Melihat warga berdatangan akhirnya pelaku dan temannya melarikan diri.

“Pelaku ini berjumlah dua orang. Pasca pengeroyokan kepada korban kami berhasil menangkap satu pelaku setelah melacak nopol kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Sedangkan pelaku satunya masih kita kejar karena melarikan diri,” tambah M. Akhyar.

Dari hasil penangkapan kepada pelaku pengeroyokan, Polsek Lakarsantri juga mengamankan barang bukti 1 sajam jenis clurit dengan sarung sajam. Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan dan kedapatan membawa sajam sesuai pasal 170 KUHP jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (yan/rd)