Gegara Sering Nonton Film, Remaja Satreyan Cabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku berinisial AU (17) warga Satreyan, Kecamatan Maron dan korban berinisial ARW berumur 5 tahun.
Probolinggo, HB.net - Kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Maron, Kabupaten Probolinggo dengan tersangka yang merupakan tetangganya sendiri di Rilis Polres Probolinggo.
Dalam Rilis kali ini, Satreskrim Polres Probolinggo tidak menunjukkan pelaku pencabulan untuk merahasiakan nama dan identitas pelaku dan korban yang sama-sama masih dibawah umur. Pelaku berinisial AU (17) warga Satreyan, Kecamatan Maron dan korban berinisial ARW berumur 5 tahun.
Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP Tengku Arysa Khadafi, mengatakan, kasus itu bermula ketika korban diajak oleh pelaku untuk melihat ayam di kandang milik korban, Jumat (4/11) lalu. Namun ketika sudah dilokasi, kandang ayam tersebut kosong dan pelaku malah melakukan pencabulan (sodomi-red) terhadap korban hingga mengakibatkan korban mengalami kesakitan dibagian duburnya.
"Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kesiapapun," ujar AKBP Arsya dalam keterangan pers-nya, Selasa (20/12/2022).
"Tak terima anaknya di Sodomi. Orang tua korban langsung melapor kepada kami. Sehingga, kami langsung melakukan penyelidikan dengan melibatkan pihak Dinas Sosial dan DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) sebab korban dan pelakunya merupakan anak dibawah umur," tegasnya.
Kasat Reskrim, AKP Rahmad Ridho, menambahkan, jika pihaknya telah menahan tersangka. Namun, dia mengaku tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, karena pelaku masih dibawah umur.
"Kami tidak bisa berbuat banyak, kecuali ada bantuan dari dinas terkait. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Bapas untuk penanganan perkara ini," tegasnya.
Setelah dilakukan penyidikan kurang lebih satu bulan, AU akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ndi/diy)