Gejolak Parpol Pasca Perubahan Dapil

Slamet menyarankan kepada parpol untuk menyalurkan keberatannya melalui jalur resmi seperti pengurus parpol di pusat.

Gejolak Parpol Pasca Perubahan Dapil
Divisi SDM Organisasi, Pendidikan dan Latihan Bawaslu, Situbondo, Slamet.

Situbondo, HB.net - Divisi sumber daya manusia (SDM) Organisasi, Pendidikan dan Latihan Bawaslu Situbondo, Slamet mengatakan, Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi anggota dewan dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tidak bermasalah.

Karena telah sesuai dengan pasal 191 UU no 7 Tahun 3017, dan ketentuan pasal 2 PKPU  no 6 tahun 2022. Pernyataan ini disampaikan menanggapi gejolak partai politik (parpol) kontestan Pemilu 2024 di Situbondo tentang perubahan dapil menjadi 7.

"Pasal 91 mengatur sekurang-kurangnya 3, dan besarnya 12 untuk alokasi kursi di sebuah dapil.  Sedang PKPU 6, harus memperhatikan 7 prinsip seperti  kesetaraan, kohesifitas, proporsionalitas," ujarnya kepada Harian Bangsa, di Cafe Ayah Bunda, Mimbaan Situbondo, Sabtu (11/02/2023).

Slamet memahami parpol bergejelok dengan perubahan dapil ini. "Sudah konsolidasi sekian tahun, dipahami kalau kayak gini banyak calon berpikir mundur," jelasnya.

“Sebenarnya ketika KPUD sosialisasi, parpol itu lebih menghendaki exsisting. Dan berdasarkan aturan, KPUD harus mengusulkan dua alternatif selain dapil exsisiting
. Kenapa berbeda dengan keinginan dibawah. Nah itu yang tidak tahu, mungkin KPU mempunyai pandangannya sendiri," imbuhnya.

Slamet menyarankan kepada parpol untuk menyalurkan keberatannya melalui jalur resmi seperti pengurus parpol di pusat. "Karena ini keputusan, partai politik bisa menyalurkan keberatannya melalui saluran resmi yaitu parpol tingkat pusat untuk menyampaikan ke komisi II DPRRI," ujarnya.

Sementara itu, Pembina Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri Sukorejo Situbondo, Abdurrahman Saleh, mengatakan, parpol peserta pemilu harus tunduk terhadap peraturan KPU. "Dari sisi hukum, KPU penyelenggara, legimited, mempunyai keabsahan hukum, karena dibentuk oleh negara untuk penyelenggaraan pemilu," katanya melalui saluran selulernya.

Beberapa anggota dewan yang berencana akan mencalonkan diri lagi pada pemlu 2024 gundah. Karena sudah menata membentuk tim. Di kecamatan lain pada dapil itu.

Salah satunya Zaidani, anggota DPRD yang berdomisili di kecamatan Arjasa, saat ini menjadi dapail 3. Padahal binaannya selama berada pada dapil 2 setelah berubah. "Kalau begini, saya berfikir ulang untuk maju lagi," ceritanya kepada Harian Bangsa. (sbi/diy)