Gelapkan Uang Rp 3 Miliar, Oknum Pegawai Bank Daerah jadi Tersangka
Meski telah ditetapkan tersangka, warga Kelurahan Penganjuran Banyuwangi ini tidak dibui dengan alasan kemanusiaan.
Banyuwangi, HB.net - Oknum pegawai salah satu Bank daerah di Banyuwangi, Arinda Marissya Putri (27) diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabahnya Rp 3 Miliar. Meski telah ditetapkan tersangka, warga Kelurahan Penganjuran Banyuwangi ini tidak dibui dengan alasan kemanusiaan.
"Awalnya kita tahan. Namun karena kasus ini memakan waktu yang panjang dan tersangka tengah hamil tua, maka dari itu kita tangguhkan penahanannya. Pertimbangannya karena rasa kemanusiaan saja," kata Kapolsek Banyuwangi AKP. Kusmin, Senin (30/08/2022).
"Tetapi tersangka tetap wajib lapor 2x seminggu, sembari menyelesaikan berkas kasusnya hingga P21," imbuhnya.
Awal mula kasus ini, korban yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Banyuwangi, Peni Handayani, melaporkan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan ke Polsek Banyuwangi, Desember 2021. "Korban mengaku ditipu hingga sebesar Rp 3 Miliar," ungkap Kusmin.
Modus tersangka yang saat itu sebagai pegawai harian lepas di salah satu Bank Banyuwangi tersebut memberikan tawaran tabungan deposito dengan bunga tinggi kepada korban. Namun syaratnya harus memakai nama tersangka.
Secara bertahap korban menyetorkan uangnya hingga terkumpul Rp 3 Miliar pada hingga Juni 2021. Ada sekitar lima kali atau lebih transaksi yang dilakukan oleh korban ke tersangka. Kejahatan tersangka ini terbongkar, ketika korban hendak mengambil uang tabungannya. Tersangka selalu berbohong dan berbelit-belit dengan berbagai alasan.
"Saat ingin mengambil, tersangka bilang katanya sudah transfer uang itu ke rekening korban. Namun setelah di cek tidak ada," ujarnya. Korban terkejut dan pusing tujuh keliling setelah melihat saldo deposito tersangka tak sebesar uang yang disetorkannya. Karena merasa ditipu, korban langsung melapor ke Polisi.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, tersangka diduga juga telah memalsukan surat tanda bukti kepemilikan deposit dan stempel. Sementara ini, kita masih menetapkan tersangka sebagai pelaku tunggal," ujar Kusmin.
Polisi menduga uang korban digunakan untuk membangun rumah mewah di atas tiga tanah kapling sekaligus yang terletak di perumahan Villa Bukit Mas blok SS. Namun kini rumah mewah itu juga disita polisi sebagai barang bukti melalui penetapan pengadilan negeri.
Sementara itu, ketika meminta tanggapan dari Bank tempatnya bekerja, pimpinan dan pejabat yang berwenang tidak ada ditempat. Dikarenakan ada rapat di luar kota. (guh/diy)