Gelar Sosialisasi Cukai Hasil Tembakau

Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Mojokerto bersama pengawas cukai wilayah Jawa Timur yang berada di Sidoarjo, Kamis ( 19/8), menggelar sosialisasi ketentuan dibidang cukai hasil tembakau.

Gelar Sosialisasi Cukai Hasil Tembakau
Tita Puspita dari KPPBC Sidoarjo memberikan penjelasan kepada awak media.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Mojokerto bersama pengawas cukai wilayah Jawa Timur yang berada di Sidoarjo, Kamis ( 19/8), menggelar sosialisasi ketentuan dibidang cukai hasil tembakau. Kegiatan ini menyasar awak media dan Influencer di Pendapa Sabha Mandala Madya, Jalan Gajah Mada 145, Kota Mojokerto.

Dalam kesempatan ini, Plt Kadiskominfo Moch. Imron menyampaikan, kegiatan sosialisasi ketentuan bidang cukai hasil tembakau direncanakan dihadiri Wali Kota Ning Ita. Namun ia tak bisa hadir karena ada kegiatan lain.

Tim Pelaksana Pemeriksa Kantor Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (KPPBC) Sidoarjo Tita Puspita menyampaikan, cukai adalah pungutan negara yang memiliki karateristik tertentu. Di antaranya konsumsinya perlu dikendalikan dan diawasi. Contohnya rokok dan miras.

"Perlu dikendalikan dan diawasi karena menimbulkan dampak yang berlebihan dan negatif bila dipergunakan terlalu over,” katanya.

Ditambahkan Tita, tentang sosialisasi yang dilakukan kali ini, sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Selain kota dan Kabupaten Mojokerto, wilayah kerjanya juga meliputi Sidoarjo dan Surabaya.

Menurut Tita, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 25 persen dialokasikan untuk bidang penegakan hukum, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, dan 25 persen untuk bidang kesehatan.

Di tempat yang sama, Rizki Satria dari KPPBC Sidoarjo juga menyampaikan, soal pelanggaran cukai. “Ada lima pelanggaran cukai. Di antaranya pita cukai bekas, pita cukai palsu yang identik dengan hologram, pita cukai salah personalisasi, dan salah peruntukannya," ungkap Rizki.

Dikatakan Rizki, bagi pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan UU Cukai No 39 Tahun 2007 dengan ancaman denda Rp 20 hingga 200 juta dan hukuman penjara maksimal 5 Tahun (ris/rd)