Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Magetan, Satpol PP dan Damkar Gelar Talkshow di Puncak Gunung Blego
Sosialisasi yang dikemas dengan Talkshow di puncak Gunung Blego ini, bersamaan dengan dibukanya kejuaran Paralayang XC Paragliding National Super League 2022 yang juga dilaksanakan di puncak Blego.
Magetan, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan terus menggempur peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Magetan. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan, kali ini, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal berada di Puncak Gunung Blego, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kamis (4/8/2022).
Sosialisasi yang dikemas dengan Talkshow di puncak Gunung Blego ini, bersamaan dengan dibukanya kejuaran Paralayang XC Paragliding National Super League 2022 yang juga dilaksanakan di puncak Blego.
Acara Talkshow ini dihadiri Bupati Magetan Suprawoto beserta jajaran Forkopimda, Gubernur Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Bidang Prestasi Dinas Dikpora Jatim Firmansyah Ali, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono, dan juga segenap jajaran Forkopimca Parang. Dalam kegiatan Talkshow itu, menghadirkan beberapa narasumber yakni dari Kantor Bea Cukai Madiun, Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan.
Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, talkshow sosialisasi seperti ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya pencegahan rokok ilegal dan diharapkan bisa mengangkat perekonomian masyarakat setelah terlepas dari pandemi Covid-19.
"Saya mengatakan kepada teman teman OPD bahwa sosialisasi cukai diera pandemi yang sudah menjadi endemi ini harus bisa memberi dampak. Tidak hanya dampak pengetahuan tetapi kegiatan ini bisa memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sehingga bisa membangkitkan perekonomian juga. Seperti tahun ini hasil dari cukai bisa kita gunakan untuk membangun rumah sakit di Lembeyan," jelas Suprawoto.
Talkshow Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Puncak Gunung Blego Trosono Parang. Foto: anton/HARIAN BANGSA
Kepala Bea Cukai Madiun Iwan Hermawan, yang juga menjadi salah satu narasumber dalam acara tersebut menerangkan secara langsung kepada masyarakat tentang apa yang dimaksud cukai dan pentingnya pencegahan peredaran rokok ilegal.
"Sebenarnya cukai rokok itu adalah penerimaan pajak negara dan pajak itu digunakan untuk mensejahterakan rakyat, seperti salah satu contohnya di Magetan ini yang disampaikan oleh Bupati tadi, jika pembangunan salah satu rumah sakit di Magetan dari hasil cukai rokok, jadi intinya itu dari masyarakat kembali ke masyarakat,"ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan menambahkan, untuk mengenali perbedaan antara rokok ilegal dan legal itu tidaklah terlalu sulit dan bisa dibedakan oleh semua masyarakat, hanya saja masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan legal
"Untuk bisa membedakan antara rokok ilegal maupun yang legal itu sebetulnya tidak susah, kita hanya perlu mengerti ciri-cirinya, seperti rokok ilegal itu polos, palsu, bekas dan berbeda. Yang dimaksud polos itu tidak ada pita cukainya, kalau palsu ada pita cukainya tapi tidak asli, untuk bekas itu pita cukainya bekas dan dipakai lagi, kalau berbeda ini biasanya rokok yang filter dan SKM itu biasanya ditukar karena harganya itu lebih murah. Jadi yang jelas, rokok legal itu pasti dibuat oleh pabrik yang legal juga dan mencantumkan nama pabrik dan alamat kotanya, sedangkan rokok ilegal itu pasti tidak mencantumkannya. Jadi, untuk masyarakat Magetan mari kita berantas bersama sama peredaran rokok ilegal", pungkasnya.(ton/ns)