Gencarkan Pengumpulan Informasi, Sita Hampir 400 Ribu Batang Rokok Ilegal

Gencarkan Pengumpulan Informasi, Sita Hampir 400 Ribu Batang Rokok Ilegal
Petugas Satpol PP Pemprov Jatim dalam operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal.

 

Surabaya, HB.net  –Memasuki tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengencarkan Operasi Pengumpulan Informasi (OPI) dan Operasi Gabungan (Opsgab) pemberantasan peredaran rokok ilegal, dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cuka Hasil Tembakau (DBHCHT).

OPI dan Opsgab berlangsung sepanjang tahun, sejak tanggal 18 Januari 2024 dan berlanjut hingga saat ini. Pada periode Januari-Februari 2024, petugas gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP Provinsi Jatim, TNI, dan Polri berhasil menyita hampir 400 ribu batang rokok haram di wilayah Jawa Timur.

Rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah atau pita cukai palsu ditemukan di toko dan kios rokok di Jalan Raya Kenjeran, Jalan Pemuda Surabaya, Pasar Cerme Gresik, Pasar Legi dan Pasar Tanjung Mojokerto, serta Pasar Bulang Sidoarjo pada periode 15-18 Januari 2024.

Total hasil Opsgab dalam rangka Gempur Rokok Ilegal ini mencapai 360 ribu batang, dengan nilai Rp 496,8 juta dan berpotensi merugikan negara mencapai Rp 300.334.320. Sedangkan opsgab pada periode tanggal 20-23 Februari 2024 tidak menemukan barang bukti.

Lokasi sasaran antara lain di JNE Jalan Raya Lebo-Sukodono-Balongbendo serta Jalan Kartini  Sidoarjo, Toko Ambiyo Mojokerto, Mendalan, Kecamatan Prigen, Pasuruan, Jalan Sambeng, Kecamatan Mantup Lamongan, Toko Barokah Jaya Bulang, Munggugianti, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.

Sementara pada periode 27 Februari-1 Maret 2024 menyita 33.100 batang rokok ilegal. Razia dilakukan di Toko Pojok Jalan H. Malik No 24 Kedungkandang Kota  Malang, J&T Express Jalan Raya Surabaya, ID Express Jalan Basuki Rahmad No.5, Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun,  toko kelontong di Pasar Sayur Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Sedangkan kegiatan operasi pengumpulan informasi yang dilakukan secara mandiri oleh petugas Satpol PP Provinsi Jawa Timur pada periode Januari-Februari 2024, masih mendapati peredaran rokok tidak sah di sejumlah lokasi.

Di antaranya Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso (tiga merek, tiga bungkus, dan 52 batang), Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ngawi (tiga merek, empat bungkus, dan 80 batang), Kabupaten Lamongan dan Kabuapten Tuban (dua merek, 2 bungkus, dan 40 batang), Kabupaten Pacitan (nihil), Kota Malang dan Kabupaten Blitar (dua merek, tiga bungkus, dan 60 batang), dan Kabupaten Sumenep (enam merek, 47 bungkus, dan 928 batang).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II Bakhroni dalam berbagai kegiatan sosialisasi tatap muka yang digelar Satpol PP Provinsi Jatim  menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal sering kali melibatkan berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab. Mulai dari produsen hingga penjual.

Selain itu, rokok ilegal juga sering kali tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini tentu berbahaya bagi kesehatan konsumen, karena tidak ada jaminan mengenai bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan rokok ilegal tersebut.

Pada awal tahun 2024, Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jatim II menggalkan upaya perdagangan sebanyak 1.912.000 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 2.399.560.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.279.128.000.

Sedangkan Kepala Satpol PP Provinsi Jatim M Hadi Wawan Guntoro menegaskan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan masyarakat luas, karena keterbatasan aparat, baik dari Bea Cukai, TNI-Polri, dan Satpol PP. 

 “Kami berharap dukungan masyarakat. Tidak terkecuali tokoh budaya, seperti sesepuh Warok Ponorogo, untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Jawa Timur,” katanya dalam sesi talkshow radio di Kota Ponorogo, menjelang pelaksanaan Gerebeg Suro tahun 2024. (yun/ns)