Genjot Pelayanan Adminduk Selesai 24 Jam
Pemkot Surabaya mengoptimalkan seluruh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bisa selesai dalam waktu 24 jam atau satu hari.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pemkot Surabaya mengoptimalkan seluruh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bisa selesai dalam waktu 24 jam atau satu hari. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemkot dalam percepatan pelayanan publik dan memangkas rantai birokrasi pada tahun 2024.
"Jadi pelayanan adminduk seperti KTP (digital), akta kematian, perubahan akta, memasukan akta, itu sehari harus jadi. Ketika sudah masuk ke kelurahan, Balai RW, masuk ke aplikasi, maka maksimal besok di 24 jam harus selesai," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (2/1).
Ia menyebutkan bahwa akan ada sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi petugas yang melakukan keterlambatan. Ini karena proses administrasi kependudukan sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama. "Karena izin itu tidak lama. Kan izin sudah pasti syaratnya, kenapa sampai terlambat. Kecuali kalau blangko KTP," ujarnya.
Terkait cetak KTP konvensional, Eri mengimbau warga Surabaya tidak perlu khawatir. Sebab, pemerintah pusat telah mengganti KTP konvensional dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau e-KTP.
Menurutnya, pencetakan KTP konvensional bisa dilakukan apabila blangko dari pemerintah pusat tersedia. Namun sebagai gantinya, warga bisa memanfaatkan IKD atau KTP Digital. "Karena yang namanya blangko KTP itu sudah ada antreannya. Jadi jangan mengatakan (cetak KTP) terlambat, tapi lihat ketika dia urus KTP, kalau mau cetak KTP, dia di urutan nomor berapa," imbuhnya.
Nah, ketika antrean cetak KTP konvensional masih panjang, warga tersebut sementara waktu bisa menggunakan IKD. Aktivasi IKD bisa dilakukan langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto menyampaikan, pelayanan 24 jam memang sudah berjalan. Namun pihaknya terkadang mengalami kendala. Salah satunya soal persyaratan yang diajukan pemohon kurang lengkap.
"Pemohon itu ketika mengajukan untuk mendapatkan pelayanan sudah dapat E-kitir dimasukkan melalui Klampid New Generation (KNG), kemudian masuk ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di pusat, tetapi terkadang persyaratan itu kurang, sehingga kami komunikasikan lagi dengan pemohon agar melengkapinya," kata Eddy.
Sedangkan untuk KTP konvensional, Eddy memastikan apabila jumlah blanko mencukupi, maka proses pencetakan dilakukan semaksimal mungkin. "Makanya kami arahkan warga memanfaatkan IKD. Namun, kalau blankonya ada, kami cetak hingga selesai," ujarnya.(ari/rd)