Gerai Pengukuran Kapal Dibawah 7 GT Dilaksanakan Bersama KSOP Kelas III Tanjung Pakis di Pacitan
Seksi Verifikasi Perizinan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar melakukan kegiatan gerai pengukuran kapal dibawah 7 Gross Tonnage (GT) bersama dengan KSOP Kelas III Tanjung Pakis.

Pacitan, HARIANBANGSA.net - Seksi Verifikasi Perizinan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar melakukan kegiatan gerai pengukuran kapal dibawah 7 Gross Tonnage (GT) bersama dengan KSOP Kelas III Tanjung Pakis. Kegiatan ini bertempat di Kabupaten Pacitan.
Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 11-13 November 2024. Kegiatan diawali dengan gerai pelayanan Izin Usaha Perikanan Tangkap yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 2024. Kegiatan ini berkolaborasi dengan KSOP Kelas III Tanjung Pakis, Penyuluh Perikanan Kabupaten Pacitan, Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan, dan UPT PPP Tamperan.
Kegiatan tersebut di awali dengan pembahasan gerai perizinan tangkap di Kabupaten Pacitan yang disambut oleh kepala Dinas Perikanan berserta jajaran yang didampingi oleh petugas KSOP Kelas III Tanjung Pakis.
Pembahasan diawali dengan gerai pengukuran di Pantai Tamperan dan Pantai Watu Karung. Setelah acara gerai, akan segera diterbitkan dokumen kapal pada tanggal 18-19 Desember 2024 di Pelabuhan Juwana.
Pada tanggal 12 November 2024, kegiatan pengukuran diawali di area Pelabuhan Tamperan dengan jumlah 115 armada perikanan yang berukuran 0-7 GT untuk penerbitan E-Pas kecil. Selanjutnya, pada tanggal 13 November 2024, kegiatan pengukuran dilaksanakan di Pantai Watu Karung dengan jumlah 56 armada perikanan yang berukuran 0-7 GT.
Pada saat pengukuran dilakukan pengelompokkan berdasarkan jenis dan ukuran. Untuk pengelompokan jenis berupa jenis damplangan dan jukung. Sedangkan untuk pengelompokan ukuran berupa ukuran kecil, sedang, dan besar.
Setelah proses pengukuran dan pengecekkan data dokumen kapal, akan dilanjutkan pengecekkan data di Sistem E-Pas kecil oleh petugas verifikator dari KSOP Kelas III Tanjung Pakis. Apabila data sesuai persyaratan dari Sistem Pas Kecil akan ada pemberitahuan penerbitan pas kecil.
Ketertiban berdokumen dan memproses pengurusan perizinan E-BKP (Elektronik Buku Kapal Perikanan) serta NIB (Nomor Induk Berusaha) tersebut bertujuan memudahkan dalam penataan perkembangan kepelabuhan. Pengukuran kapal perikanan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan prima dalam memfasilitasi nelayan dan pelaku usaha kelautan dan perikanan serta Izin bidang perikanan tangkap (0-7 GT kapal perikanan).
Kegiatan pengukuran kapal perikanan dinilai sangat penting karena dengan pengukuran akan diterbitkan dokumen pas kecil sebagai syarat utama pengajuan dokumen perizinan NIB maupun elektronik Buku Kapal Perikanan pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum (legalitas usaha). (ADV/mad/rd)