Gerombolan Jambret Sadis Dibekuk Polda Jatim

Tim Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil meringkus pelaku jambret kalung yang sadis dan meresahkan masyarakat Jawa Timur.

Gerombolan Jambret Sadis Dibekuk Polda Jatim
Empat pelaku jambret yang digulung oleh Polda Jatim.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Tim Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil meringkus pelaku jambret kalung yang sadis dan meresahkan masyarakat Jawa Timur.

Saat beraksi, mereka berpura-pura menanyakan alamat kepada target korbannya. Kemudian mereka tak segan mengambil paksa dengan menarik perhiasan yang melekat di tubuh korban, hingga korban jatuh tersungkur ke tanah. Sebagian aksi para pelaku ini terekam kamera pengawas CCTV dan belakangan ini viral di media sosial. 

Selanjutnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, gerak cepat meringkus empat pelaku. Satu per satu pelaku berhasil ditangkap. Di antaranya, AK (45) tahun, warga Wonoayu, Sidoarjo, yang berperan sebagai eksekutor.

MA alias Kulir (41) tahun, warga Bubutan, Surabaya, ES alias Kolet (32) tahun warga Taman, Sidoarjo dan TN (27) tahun warga Jambangan, Surabaya.

Peran masing masing untuk AK sebagai eksekutor, dan tiga lainnya berperan sebagai joki kendaraan membonceng AK saat melancarkan aksi jambret.

Keberhasilan ini bermula dilakukan penangkapan kepada TN lebih dulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Polres Jombang, dengan kasus yang sama.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa tersangka MA merupakan joki di wilayah Sidoarjo, Pasuruan dan Gresik. Sedangkan SE joki di kawasan wilayah Jember.

"Sampai saat ini ada enam peristiwa yang masih kita dalami, di wilayah Sidoarjo ada dua TKP, kemudian Gresik ada satu TKP, Pasuruan satu TKP dan Jember dua TKP," tandasnya.

"Jadi kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024 ini ada enam yang dalam proses pendalaman," tambahnya, saat rilis di Gedung Humas Polda Jatim, Senin (26/2).

Lebih lanjut, Kombes Pol Totok menjelaskan ketiga tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.  "Tersangka AK posisi sudah dua kali divonis dengan kasus yang sama dan keluar tahun 2021 lalu, kemudian setelah keluar melakukan aksinya kembali," jelasnya.

Mereka dikenakan pasal 365 subsider 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. Dalam kesempatan ini, hadir pula korban jambret, yaitu Sumaiyah (73) tahun, Didampingi anaknya Sukendah yang juga sebagai kepala Desa Driyorejo, Gresik.

Sukendah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kapolda Jatim beserta jajaran Tim Jatanras Polda Jatim yang telah berhasil menangkap para pelaku yang tega menjambret ibu kandungnya di halaman rumahnya.  "Semoga tersangka dihukum yang seberat-beratnya, karena mohon maaf ini korbannya sudah lansia ibu saya," ucapnya.

"Saya benar-benar terharu. Apalagi ini menyangkut orang tua saya. Kebetulan saya juga selaku kepala desa, pasti saya gembor-gemborkan. Saya sosialisasikan, biar pelaku-pelaku yang kayak begitu bisa jera, bahwasannya kepolisian ini tidak tinggal diam, kalau ada laporan pasti ditangani dengan sungguh-sungguh," pungkasnya. (yan/rd)