Gulirkan BKK Puluhan Miliar, Gus Irsyad: Kades Jangan Serakah, Gunakan Anggaran Sesuai Peruntukan
"Pesan saya, tolong anggaran yang sudah diberikan Pemkab agar digunakan dengan baik, jangan sekali kali di salah gunakan, " kata Bupati Irsyad Yusuf
Pasuruan, HB.net - Untuk meningkatkan prasarana desa dan peningkatan pendapatan desa tahun 2023, Pemkab Pasuruan mengulirkan anggaran BKK (Bantuan Keuangan Desa) sebesar Rp 22,6 miliar dari dana APBD II. Dana tersebut diperuntukkan bagi 148 desa di Kabupaten Pasuruan yang Sudah mengajukan permohonan bantuan dan memenuhi persyaratan administrasi.
Bantuan diserahkan secara simbolis Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf di Auditorium MPU Sindok Gedung Maslahat Kabupaten Pasuruan, Jumat (17/03/2023) pagi.
Bupati menegaskan, BKK merupakan bantuan yang diberikan Pemkab Pasuruan kepada desa yang gunakan untuk pembangunan pagar makam dan gapura, rehab gapura, kantor desa/dusun hingga pembangunan poskamling dan pengadaan tanah makam.
"Pesan saya, tolong anggaran yang sudah diberikan Pemkab agar digunakan dengan baik, jangan sekali kali di salah gunakan, " kata Bupati Irsyad Yusuf kepada awak media.
Peringatan itu mendapat respon dari LSM Jimat Khairil Muklis. Dia Berpesan agar para kades yang menerima bantuan untuk betul-betul memahami aturan dan ketentuan agar nantinya hasilnya bisa bagus dan tidak menyalahi aturan. Salah satunya contohnya kelengkapan administrasi sebagai syarat utama sebuah desa menerima bantuan.
"Yang paling mendasar adalah tahu aturan. Bagaimana caranya? Ya, dipelajari bersama tim tentang syarat administrasi nya apa saja. Kemudian kalau sudah langsung dilengkapi secepat mungkin, karena memang ada batas waktunya," jelasnya.
Khairil Muklis menambahkan, tidak semua desa di Kabupaten Pasuruan mendapatkan BKK karena keterbatasan anggaran dan diturunkan secara bertahap. Diharapkan untuk kepala desa agar bisa bisa meksimalkan sumber pendapatan lain yang sah dan dapat dipergunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Saya ingatkan sekali, gsesuai bantuan sesuai prosedur dan jangan sekali kali dipangkas untuk kepentingan pribadi," imbuhnya. (ard/par/ns)