Guru Ngaji Cabul, Dituntut 11 Tahun Penjara
Rudianto (33) seorang guru ngaji di salah satu TPQ di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dituntut pidana penjara selama 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Rudianto (33) seorang guru ngaji di salah satu TPQ di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dituntut pidana penjara selama 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Guru ngaji itu biadab tega mencabuli tiga murid laki-laki hingga berulang kali.
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan nota tuntutan terhadap terdakwa Rudianto berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (28/11). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang ini digelar secara tertutup. Terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto mengukuti persidangan secara online.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto menyatakan, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun serta hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. "Apabila denda tidak dibayar maka diganti penjara selama enam bulan," katanya ditemui di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto.
Nala mengungkapkan, terdakwa telah melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 82 ayat 1, 2, 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. "Terdakwa melakukan perbuatannya lebih dari satu kali dan sebagai wali dari korban kami terapkan hukuman tambahan sepertiga," jelasnya.
Menurut dia, terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap tiga murid laki-laki di TPQ yang diasuhnya. Dua korban berusia 12 tahun dan satu korban berusia 11 tahun. Sebagai guru ngaji yang harusnya menjadi panutan, terdakwa justru tega mencabuli para korban. Perbuatan bejat itu dilakukan sang guru belasan kali pada periode Januari-Februari 2022.
Atas tuntutan JPU kemarin, terdakwa diberi waktu satu minggu untuk mengajukan pledoi. Nala menyatakan, tuntutan terhadap terdakwa dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu (gus/rd)