Guru Ngaji Cabul Minta Dihukum Ringan
Sidang kasus guru ngaji cabul mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Sidang kasus guru ngaji cabul mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi). Sidang tertutup itu digelar di Ruang Cakra, Senin (12/12). Dalam sidang tersebut, Nuqson selaku kuasa hukum, tidak membacakan nota pembelaan yang sudah teragendakan. Hal itu karena kliennya sudah mengakui semua kekilafannya. Untuk itu, Nuqson hanya bisa berharap kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum ringan.
“Terdakwa sudah berterus terang bersalah telah melakukan hal yang tidak senonoh kepada muritnya. Kami selaku kuasa hukum mohon kepada hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut agar menjatuhkan putusannya seringan-ringannya,” kata Nuqson.
Alasannya, karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Sedangkan anaknya dua masih kecil- kecil yang masih membutuhkan bimbingan orang tua.
Terdakwa Rudianto (33), seorang guru ngaji di salah satu TPQ di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, telah dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun penjara, dengan dikurangi massa penahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa dan jaksa Kejari Kabupaten Mojokerto mengukuti persidangan secara online. Terdakwa melanggar pasal 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 82 ayat 1, 2, 4 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP. Terdakwa melakukan perbuatannya lebih dari satu kali.
Terdakwa telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap tiga murid laki-laki di TPQ yang diasuhnya. Dua korban berusia 12 tahun dan satu korban berusia 11 tahun. Sebagai guru ngaji yang harusnya menjadi panutan, terdakwa justru tega mencabuli para korban. Perbuatan bejat itu dilakukan sang guru belasan kali pada periode Januari-Februari 2022.(gus/rd)