Gus Lilur: Tahan Firli Bahuri
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri secara resmi melayangkan surat pengunduran diri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri secara resmi melayangkan surat pengunduran diri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu menyusul ditolaknya pra praperadilan dirinya atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy mengeluarkan tiga pernyataan sikap terkait perkembangan kasus Firli Bahuri. Pertama, tahan Firli Bahuri. Kedua, kembalikan para eks pegawai KPK yang ditampung Polri kembali ke KPK. Ketiga, pilih ketua KPK yang tidak terlibat pembuangan pegawai KPK.
"Perlawanan pada korupsi mestinya dilakukan secara luar biasa karena korupsi adalah kejahatan luar biasa. Polri menghadapi Firli Bahuri secara biasa-biasa saja. Bahkan masih terkesan ada penghormatan luar biasa," kata pria yang akrab disapa Gus Lilur itu, Jumat (22/12).
Eksponen aktivis 98 ini menyayangkan sikap Polri terlalu lunak dalam menangani kasus Firli. Ia menyontohkan, penahanan tidak dilakukan karena memberikan kesempatan Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.
Gus Lilur melanjutkan alasan lain. Firli Bahuri meminta diperiksa di Mabes Polri, Polri pun menerima permintaan Firli Bahuri tersebut. Padahal kasusnya ditangani Polda Metro Jaya. "Firli Bahuri juga tidak segera ditahan meskipun sudah jadi tersangka. Ini menjadi pertanyaan besar publik," ujar alumnus santri Denanyar, Jombang itu
Karena itu, Gus Lilur mendesak Polri segera menahan Firli Bahuri agar perlawanan pada korupsi segera menemukan kembali jati dirinya yang tercoreng oleh dugaan pemerasan yang dilakukan Firli.
Ia menambahkan, penahanan Firli Bahuri harus dijadikan pintu masuk pembenahan KPK. Baik menata kembali semangat pemberantasan korupsi maupun mengembalikan para eks pegawai KPK yang tersingkir dan terbuang dari KPK karena kebijakan Firli Bahuri.
"Novel Baswedan dkk harus dipulihkan namanya dan dikembalikan ke KPK. Penahanan Firli Bahuri harus dibarengi dengan pemulihan dan pengembalian para eks pegawai KPK yang ditampung di Mabes Polri," pungkas kader muda NU tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada 26 Oktober 2023 dan 16 November 2023. Sementara itu, dua pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023. Firli juga terancam sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK. (mdr/rd)