Hadapi Gugatan, RSUD Nganjuk Bentuk Tim Investigasi

Kasus perubahan jenis kelamin di surat keterangan (SK) kelahiran berjenis kelamin perempuan, menjadi laki-laki, berbuntut panjang.

Hadapi Gugatan, RSUD Nganjuk Bentuk Tim Investigasi
Kabag Humas RSUD Nganjuk Eko Santoso. Bambang DJ/ HARIAN BANGSA

Nganjuk,HARIAN BANGSA.net - Kasus perubahan jenis kelamin di surat keterangan (SK) kelahiran berjenis kelamin perempuan, menjadi laki-laki, berbuntut panjang. Pihak RSUD Nganjuk mendapat surat somasi yang diantar langsung oleh pengacara Prayogo Laksono, selaku kuasa hukum keluarga Fery Sujarwo dan Arum Rosalia.

Kabag Humas RSUD Nganjuk Eko Santoso membenarkan bahwa dirinya telah mrnerima  surat somasi dari kuasa hukum Fery, terkait adanya salah tulis jenis kelamin. "Benar, saya sendiri yang menerima surat somasi. Selanjutnya akan kita pelajari," kata Eko kepada Harian Bangsa .

Disampaikan,  surat somasi yang diterima tertanggal 1 September 2020. Selanjutnya akan disampikan ke tim investigasi RSUD Nganjuk agar dipelajari. "Saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena masih dalam penyusunan berkas oleh tim investigasi," kilahnya.

Dijelaskan, terkait kronologis kejadian semua sedang dalam pembahasan. Saat ini tim investigasi juga sudah bekerja. "Saya belum bisa memberikan jawaban, tapi secepatnya akan diberikan jawaban klarifikasi," tuntas Eko.

Sementara, Prayogo Laksono juga membenarkan jika surat somasi sudah dikirim. Pihaknya akan menunggu jawaban dari RSUD Nganjuk. "Saya sudah kirim somasi dan kita tunggu jawaban maksimal tiga hari kerja," kata Prayogo.

Menurutnya, surat somasi yang disampaikan meminta klarifikasi terkait data-data. Termasuk peringatan kepada direktur RSUD Nganjuk bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum. "Langkah awal, saya akan mengajukan upaya hukum keperdataan," terangnya.

Dijelaskan, hukum keperdataan yang dilakukan ini untuk menuntut kerugian, baik material maupun inmaterial. Bahkan tidak menutup kemungkinan upaya hukum pidana juga akan dilakukan.

Menurutnya, analisa sementara ada dugaan pemalsuan surat atau surat palsu. Bisa juga adanya dugaan menggelapkan identitas asal usul seseorang. Pasal yang nanti akan disangkakan pada gugatan perdata, yaitu pasal 1365 Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW atau KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum.

"Saya menganggap pihak RSUD memberikan informasi yang tidak tepat kepada klien saya dan itu perbuatan melawan hukum," tandas Paryogo.(bam/rd)