Haji Dibatalkan, Jemaah Sudah Lunasi BPIH, Bagaimana Nasib Uang Mereka? Berikut Penjelasannya

Jemaah yang telah melunasi BPIH tahun 2020,  akan menjadi jemaah haji tahun 2021 M/1442 H atau tahun depan.

Haji Dibatalkan, Jemaah Sudah Lunasi BPIH, Bagaimana Nasib Uang Mereka? Berikut Penjelasannya
Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Ahmad Zayadi. foto: ist

SIDOARJO, HARIANBANGSA.net - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M dibatalkan. Hal ini dikatannya melalui teleconference dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6)

Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.  Menag mengungapkan bahwa keputusan pembatakan tersebut sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Menanggapi hal itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Ahmad Zayadi menjelaskan, sesuai KMA No 121 Tahun 2020 Kuota Haji Jawa Timur terdiri dari kuota tahun berjalan sebanyak 34.516 orang, prioritas lansia 353 orang, pembimbing KBIHU 47 orang, serta Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 236 orang.

Terkait dengan jemaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 M, Kakanwil menjelaskan bahwa akan menjadi jemaah haji tahun 2021 M/1442 H atau tahun depan.

“Setoran BIPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, nilai manfaat yang didapatkan, akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah,” terangnya.

Ia menambahkan, jemaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala kantor kemenag Kab/kota dengan menyertakan: bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah ybs dan memperlihatkan aslinya, fotocopy KTP dan nomor telpon yang bisa dihubungi.

“Yang bisa ditarik itu biaya pelunasan haji, seperti tahun ini BIPIH Jemaah haji regular sebesar Rp. 37,577,602, Bipih PHD dan KBIHU : 71,516,168. Maka yang bisa ditarik untuk jamaah, dikurangi 25 juta setoran awal. Namun ada juga jamaah yang setoran awalnya 20 juta. tinggal mengurangi saja,”terangnya.

Sehubungan dengan pembatalan ini, maka Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 ini akan dijadikan dasar untuk proses-proses selanjutnya. Kakanwil menjelaskan, per tanggal 2 Juni 2020, jumlah pendaftar haji di Jawa Timur sebanyak 950.151 orang dengan masa tunggu 28 tahun. (ian/ns)