Hakim Gelar Sidang PS, Kasus Gugatan Perdata Abah Fathoni Tanah di 3 Lokasi

Ada 3 lokasi menjadi obyek PS, tanah di kawasan Perumahan Alam Bukit Raya (ABR), tanah di sebelah kantor DUPTR Gresik dan satu obyek tanah di Jember.

Hakim Gelar Sidang PS, Kasus Gugatan Perdata Abah Fathoni Tanah di 3 Lokasi
Abah Fathoni (baju koko putih) saat menghadiiri sidang PS.

Gresik, HB.net - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menyidangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum antara H. Achmad Fathoni Chasan (Abah Fathoni ) melawan Siti Magfirotunni'mah dengan menggelar sidang pemeriksaaan setempat (PS), Jumat (11/11/2022).

Ada 3 lokasi menjadi obyek PS, tanah di kawasan Perumahan Alam Bukit Raya (ABR), tanah di sebelah kantor DUPTR Gresik dan satu obyek tanah di Jember.

Pemeriksaan sidang PS  perdata No.32/Pdt.G/2022/PN.Gsk dipimpin lansung Ketua Majelis hakim, M.Fatkur Rochman, disaksikan Abah Fathoni, bersama kuasa hukum tergugat, serta prinsipal dari pengugat.

"Kami melakukan sidang pemeriksaan setempat untuk memastikan apakah obyek yang menjadi gugatan keberadaannya ada apa tidak. Tidak hanya itu, kami juga memastikan letak obyek serta batas-batas tanah milik penggugat," ucap M.Fatkur Rochman.

Hasil dari pemeriksaan setempat masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat membenarkan bahwa lokasi yang ditunjukkan penggugat merupakan obyek yang ada dalam materi gugatan. Dari hasil PS, masing-masing pihak tidak ada yang keberatan terkait obyek yang tertuang dalam gugatan.

"Untuk lokasi obyek yang berada di Jember, kami akan melayangkan surat delegasi ke pengadilan setempat untuk meminta bantuan agar melakukan persidangan pemeriksaan di tempat," jelasnya.

Setelah melakukan PS,  majelis hakim menyampaikan, sidang selanjutnya diagendakan pada 17 November 2022. "Agendanya, pemerikaan saksi," terangnya.

Kuasa Hukum penggugat, Dr. Teguh Endi Widodo, mengatakan, dengan dilaksanakannya sidang PS, majelis hakim ingin membuktikan keberadaan dan kebenaran aset/obyek tanah harta bersama milik penggugat, H. Achmad Fathoni Chasan dengan tergugat Siti Magfirotunnimah.

"Kami mewakili klien kami H. Achamd Fathoni Chasan, meminta maaf atas ketidak nyamanan para pemilik rumah yang tinggal di Perum ABR yang dibeli dengan cara yang benar dan terganggu atas persoalan ditubuh PT. Trisula Bangun Persada, PT. Berkah Bumi Nusantara dan PT. Berkah Puger Sejahtera," terangnya.

Kuasa hukum tergugat, Supirman SH, mengatakan, sidang PS  ini untuk membuktikan bahwa obyek tanah menjadi gugatan ada dan tidak mengada-ada. “Kami maupun dari pihak penggugat sepakat dan membenarkan obyek tersebut milik penggugat dan tergugat," jelasnya.

Sekadar diketahui, Abah Fathoni melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Siti Magfirotunnimah, selaku tergugat yang telah mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas obyek sengketa milik penggugat berupa saham-saham dan beberapa bidang tanah.

Akibatnya, penggugat menderita kerugian baik secara materiel maupun immaterial. Dalam gugatan disebutkan, penggugat meminta ganti rugi secara materiel sebesar Rp 300.000.000.000,  dan secara immaterial sebesar Rp 1.000.000.000.

Penggugat memohon kepada majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan atas obyek dan memohon untuk obyek tersebut sebagai harta bersama antara penggugat dan tergugat. Penggugat minta menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa berupa tanah untuk menyerahkan kepada penggugat dengan seketika dalam keadaan kosong. (hud/diy)