Harta Bersama Dihibahkan Tanpa Persetujuan, Mantan Istri Agus Sudirman Gugat di Pengadilan

Kompleksitas kasus semakin bertambah karena istri pertama Agus, Endang Setiawati, juga telah memenangkan gugatan perdata yang telah diputus inkrah pada Agustus 2024 untuk mendapatkan harta bersama semasa perkawinannya dengan Agus.

Harta Bersama Dihibahkan Tanpa Persetujuan, Mantan Istri Agus Sudirman Gugat di Pengadilan
Suasana persidangan soal polemik perceraian dan harta bersama.

Banyuwangi, HB.net - Perjuangan Sulfia Irani untuk memperoleh haknya atas harta bersama dalam polemik perceraiannya dengan pengusaha di Banyuwangi Agus Sudirman, kini semakin kompleks.

Sulfia dengan tegas menempuh dua jalur hukum. Setelah memidanakan mantan suaminya atas dugaan pemalsuan tandatangan atau penggunaan dokumen palsu untuk menghibahkan harta gono-gini secara sepihak ke anak-anaknya dari istri pertamanya yang masih dalam proses kasasi, Sulfia kini berjuang melalui jalur perdata untuk mendapatkan pembagian harta bersama selama perkawinannya pada tahun 2003-2022.

Kompleksitas kasus semakin bertambah karena istri pertama Agus, Endang Setiawati, juga telah memenangkan gugatan perdata yang telah diputus inkrah pada Agustus 2024 untuk mendapatkan harta bersama semasa perkawinannya dengan Agus.

Dalam sidang lanjutan nomor pokok perkara 143/Pdt.G/2024/PN Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi Senin (24/2/2025), Sulfia menghadirkan dua orang saksi yang salah satunya seorang saksi ahli untuk memperkuat posisinya.

Suasana sidang pun penuh sesak dengan kehadiran 8 tergugat antara lain Agus Sudirman, Endang Setiawati beserta ke empat anaknya, Notaris pembuat akta hibah hingga BPN, di mana sebagian tergugat diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Arif Yadi, mantan sopir Sulfia yang menjadi saksi pertama memberikan kesaksian penting di hadapan majelis hakim, menyatakan bahwa ia sering mengantar Agus dan Sulfia ke berbagai aset mereka di Banyuwangi selama perkawinan masih harmonis.

"Saya tahunya hanya diajak untuk mengantarkan Pak Agus atau Bu Sulfia ke aset-aset tersebut. Untuk transaksi jual belinya atau Sertifikat hak milik atas nama siapa, saya tidak tahu," tegasnya.

Posisi Sulfia diperkuat oleh keterangan saksi ahli Dr. Ghansham Anand, S.H., M. Kn yang dengan tegas menerangkan bahwa harta yang diperoleh selama masa perkawinan disebut harta bersama. "Setelah bercerai, harta bersama tersebut wajib dibagikan secara adil kepada pasangan, termasuk hutang. Terkecuali ada perjanjian perkawinan sebelumnya," jelasnya.

Saksi ahli juga mengklarifikasi bahwa harta bersama tidak mencakup harta bawaan, seperti harta hasil waris, harta hasil pemberian hibah dari seseorang, atau harta hasil dari pembagian harta bersama dengan perkawinan sebelumnya. "Dengan catatan harta bawaan harus dapat dibuktikan darimana harta tersebut diperoleh," terangnya.

Poin krusial lainnya, saksi ahli yang merupakan dosen Fakultas Hukum di Universitas Airlangga ini menegaskan bahwa pembuatan akta hibah aset yang dihasilkan selama masa perkawinan tanpa sepengetahuan ataupun persetujuan salah satu pasangan, termasuk tidak tandatangan langsung di hadapan notaris merupakan prosedur yang cacat hukum.

"Karena bentuknya cacat dan prosedur pembuatannya yang cacat, akta hibah ini memiliki kekuatan hukum pembuktian seperti akta di bawah tangan," jelasnya. (guh/diy)