ICDX Targetkan Transaksi Subrogasi Syariah tumbuh Diatas 80 Persen

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Dervatif Indonesia (BKDI) menargetkan nilai transaksi subrogasi syariah tahun 2025 mencapai Rp 3 triliun.

ICDX Targetkan Transaksi Subrogasi Syariah tumbuh Diatas 80 Persen
Dari kiri ke kanan Andam Dewi Syarif (Syariah Advisor ICDX), Syamsul Aidi Bachtiar (Head of Shariah Adisory & Legal - PT Bank CIMB Niaga Tbk), Dawud Arif Khan (anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia), Ardiansyah Rakhmadi (Analis Senior Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aminuddin(Sharia Advisory & Governance - PT Bank Permata Tbk), dan Zulfal Faradis ( Head of Syariah Business Unit ICDX).

Jakarta, HARIANBANGSA.net - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Dervatif Indonesia (BKDI) menargetkan nilai transaksi subrogasi syariah tahun 2025 mencapai Rp 3 triliun. Angka ini tumbuh 83,8 persen dibandingkan nilai transkasi di tahun 2024 sebesar Rp 1,632 triliun. Sebelumnya, di tahun 2022, transaksi ini mencapai Rp 1,075 triliun.

Direktur ICDX Nursalam mengatakan, pihaknya optimis mencapai angka target tersebut. Kata kuncinya adalah bagaimana transaksi subrogasi ini tersosialisasi dengan baik kepada para pelaku, khususnya industri perbankan syariah.

“Untuk itu, yang kami jalankan kali ini adalah menyelenggarakan diskusi tentang mekanisme penjualan dan pembelian aset piutang (transaksi subrogasi) dengan menghadirkan para pemangku kepentingan.Baik itu Dewan Syariah Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, serta pelaku industri perbankan syariah,” jelasnya, Rabu (26/2).

Nursalam menambahkan, sebagai upaya mendorong tersosialisasinya transaksi subrogasi ini, dalam acara diskusi ini pihaknya juga meluncuran buku tentang transaksi syariah. Harapannya, buku yang diterbitkan ICDX ini isa menjadi referensi bagi industriperbankan dalam memanfaatkan transaksi komoditi syariah. “Buku yang ditulis oleh para ahli ekonomi syariah ini, berisi tentang praktik keuangan syariah di beberapa negara yang bisa dimodifikasi dan diaplikasikan di Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dawud Arif Khan, mengatakan, ia sangat mengapresiasi upaya ICDX untuk melakukan sosialisasi tentang transaksi subrogasi syariah. Kegiatan diskusi mekanisme penjualan dan pembelian aset piutang (subrogasi) melalui Bursa Komoditi Syariah, serta penerbitan buku tentang transaksi komoditi syariah di bursa berjangka ini sangat sejalan denganupaya DSN-MUI untuk terus mengembangkan ekonomi syariah, memasyarakatkanekonomi syariah, dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.

“Harapan kami, ICDX secara berkelanjutan melakukan hal-hal seperti ini, karena peningkatan literasi keuangan syariah pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan keuangan syariah. Ini memerlukan kerja sama dan kolaborasi antar semua pemangku kepentingan,” kata Dawud Arif Khan.

Sedangkan Head of Shariah Advisory & Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) Syamsul Aidi Bachtiar mengatakan, CIMB Niaga telah memanfaatkan transaksi subrogasi syariah ini melalui ICDX sejak tahun 2022. Dengan memanfaatkan transaksi subrogasi syariah ini, beberapa manfaat bisa didapatkan.

Pertama, akselerasi pertumbuhan bisnis, khususnya di bank syariah dan industri syariah. Kedua, diversifikasi portofolio berbasis aset (asset backed). Ketiga, customer centricity.”Dan yang keempat adalah bahwa transksi subrogasi syariah ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mendukungkeuangan berkelanjutan (sustainable finance),” ujarnya.

Transaksi subrogasi syariah sendiri adalah penggantian hak kreditur lama oleh pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Adapun karakteristik transaksi subrogasi syariah adalah bahwa pihak ketiga yang menggantikan kreditur lama menjadi kreditur baru, kemudian debitur berkewajiban membayar hutangnya dari kreditur lama ke pihak ketiga. Transaksi subrogasi ini hanya boleh dilakukan atas piutang yang sah berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 

Transaksi subrogasi di lembaga keuangan syariah telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No: 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Kedudukan fatwa tersebut diperkuat dengan adanya pasal 26 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.(rd)