ICDX Undang Profesional dari Dubai, Malaysia dan Brunei dalam Webinar
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) menggelar webinar dengan topik The Role of Shariah Commodity in the Global Market and Their Potential in Indonesia pada Jumat (22/3) lalu.
Jakarta, HARIANBANGSA.net – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) menggelar webinar dengan topik The Role of Shariah Commodity in the Global Market and Their Potential in Indonesia pada Jumat (22/3) lalu.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah ICDX untuk terus mengembangkan komoditi syariah di Indonesia. Indonesia punya potensi besar untuk berkembang.
Untuk itu, kita perlu belajar dan mengadopsi hal-hal positif yang telah dilakukan negara-negara lain dalam mengembangkan komoditi syariah. Demikian disampaikan Direktur Utama ICDX Nursalam melalui keterangan tertulisnya kepada media, Senin (25/3).
Sebagai narasumber dalam webinar ini adalah beberapa profesional di bidang keuangan syariah, yaitu Dr. Aiman Aizuddin Rashid (Executive Director of Amanie Advisors Dubai), Prof Datin Dr Rusni Hassan (Dean of IIUM Institute of Banking and Finance Malaysia), dan Dr Mohammad Mahbubi Ali (Islamic Financial Expert Brunei Darussalam Central Bank).
Adapun peserta berasal dari berbagai kalangan. Seperti kalangan usaha, akademisi, pemerintahan serta masyarakat umum. “Webinar ini juga merupakan salah satu upaya berkelanjutan dari ICDX untuk mengembangkan komoditi syariah di Indonesia. Dari beberapa narasumber, kita bisa mendapatkan pengalaman serta insight-insight bagaimana mengembangkan komoditi syariah di luar negeri,” ungkap Nursalam.
Selain itu, bisa melakukan identifikasi sejauh mana praktik komoditi murabahah di beberapa negara. Baik itu di ASEAN, Timur Tengah maupun Eropa. Harapannya, melalui forum ini ICDX akan bisa mengadopsi berbagai hal yang kedepan bisa dimanfaatkan untuk pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia.
“Selanjutnya materi dari webinar ini akan disampaikan kepada masyarakat dalam bentuk mini book Komoditi Murabahah: Cara Alternatif Meningkatkan Perbankan Islam dan Industri Keuangan. “Buku ini akan menjadi bagian dari literasi yang kami jalankan terkait komoditas syariah kepada regulator, akademisi, praktisi, dan masyarakat mengenai komoditas syariah”, ungkap Nursalam.
Nursalam menambahkan, dalam hal keuangan syariah, sejak tahun 2022, ICDX telah memfasilitasi transaksi komoditi syariah yang meliputi Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (SiKA), serta Subrogasi.
Untuk tahun 2024 sampai dengan saat ini, telah terjadi transaksi sebesar Rp 224 miliar dari total target tahun 2024 sebesar Rp2,5 triliun. Sebelumnya di tahun 2022 transaksi komoditi syariah di ICDX mencapai Rp 785 miliar, dan di tahun 2023 mencapai Rp1,2 triliun.
Terkait keuangan syariah, laporan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2022 menyebutkan, untuk Kawasan ASEAN saat ini Malaysia memiliki aset perbankan syariah tertinggi, yaitu sebesar USD 650 miliar.
Sedangkan Indonesia, data OJK menyebutkan di tahun 2023 sampai dengan Juli, total aset keuangan syariah nasional tercatat sebesar USD 163 miliar, atau setara Rp 2.461 triliun. Angka ini naik sekitar 13 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Data Islamic Finance Development Indicator (IFDI) menyebutkan, aset keuangan Islam terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. IFDI memproyeksikan untuk tahun 2025 aset keuangan islam secara global mencapai USD 4.490 miliar, meningkat tajam dari USD 3.374 miliar di 2020 dan USD 2.964 miliar di 2019.(rd)